Berita

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai sidang pemeriksaan DKPP di KPU Lampung, 11 Juli 2024/RMOLLampung

Politik

Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan 7 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada hari ini, Senin (2/9) pukul 10.00 WIB.

Salah satu yang akan diputuskan adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjerat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

"Besok DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung, silakan disaksikan," kata Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung, Yusdianto, dikutip RMOLLampung, Minggu (1/9).


Adapun perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 .

Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. 

Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Mereka terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat sanksi pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya