Berita

Unjuk rasa ojek online menuntut kejelasan nasib dari pemerintah di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (29/8)/RMOL

Politik

Ojol Jadi Korban Kesewenangan Aplikator karena Tak Dilindungi UU

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan semena-mena pihak aplikasi atau platform yang memotong tarif ke pengemudi ojek online alias ojol mencapai 30-40 persen memicu unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Selatan, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (29/8).

Dalam unjuk rasa tersebut, ribuan pengemudi ojol juga mendesak pemerintah melegalkan pekerjaan ojol dengan memasukkannya dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebab, saat ini sepeda motor tidak diatur sebagai angkutan umum," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan  melalui siaran persnya, Minggu (1/9).

Karena status hukum ojol masih ilegal, kata Edison, menyebabkan para pengemudi ojol menjadi korban dari sikap sewenang-wenang pihak perusahaan aplikasi. 

"Sementara pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan para pengemudi ojol dari para perusahaan aplikasi," kata Edison.

Padahal, upaya untuk mengantisipasi potensi terjadinya kekisruhan hingga terbentuknya kelompok sosial yang sulit dikendalikan meskipun melakukan pelanggaran sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan lewat surat kepada Kapolri saat itu dijabat oleh Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam surat nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 perihal Kendaraan Pribadi (sepeda motor, mobil berpenumpang, mobil barang) yang digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang dengan memungut bayaran. 

Saat itu, Menhub meminta Kapolri mengambil langkah-langkah  dan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhadap kegiatan yang menggunakan kendaraan bermotor menjadi  angkutan umum dengan fasilitas aplikasi internet serta meminta bayaran. 

Sebab kendaraan bermotor yang digunakan bukan untuk angkutan umum dan tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Meski surat  yang dilayangkan ke Kapolri merupakan perihal penting dan ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Gubernur seluruh Indonesia, Kapolda seluruh Indonesia, Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan darat dan ketua umum DPP Organda, sayangnya surat Menhub tersebut tidak mendapat respons dari Kapolri dan pihak-pihak lain. 

"Justru pemerintah seperti beternak konflik dengan membiarkan praktik pelanggaran hukum terjadi," kata Edison.

Akibatnya  jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan umum tetapi tidak memenuhi persyaratan terus bertambah. 

Hasil ternak kemudian memicu beragam permasalahan seperti kemacetan yang berdampak luar biasa karena menimbulkan kerugian materi sangat besar dan kesehatan serta polusi udara. 

"Diharapkan pemerintahan yang baru dapat menjadi solusi efektif dan parmanen atas persoalan lalu lintas khususnya di kota-kota besar di negeri ini," demikian Edison.


Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Teater Lencana Sukses Pentaskan "Produk Gagal"

Minggu, 01 September 2024 | 14:06

AS Kecewa, China Tetap Tolak Laporan Pelanggaran HAM di Xinjiang

Minggu, 01 September 2024 | 14:02

Tak Bisa Dibantah, Anies Idola Warga Jakarta

Minggu, 01 September 2024 | 14:01

Palestina Amankan Posisi Baru di Rapat Majelis Umum Sesi ke-79

Minggu, 01 September 2024 | 13:58

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Anies Tetap Blusukan Meski Gagal Nyagub

Minggu, 01 September 2024 | 13:24

Magnet Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:10

Tersangka Korupsi Rachmat Utama Djangkar Minta Diperiksa Senin

Minggu, 01 September 2024 | 13:02

Prabowo Paling Layak Kembali Pimpin Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 12:44

Ziarahi Makam Benyamin S, Rano Kenang Doa Jadi Gubernur

Minggu, 01 September 2024 | 12:34

Selengkapnya