Berita

Unjuk rasa ojek online menuntut kejelasan nasib dari pemerintah di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (29/8)/RMOL

Politik

Ojol Jadi Korban Kesewenangan Aplikator karena Tak Dilindungi UU

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan semena-mena pihak aplikasi atau platform yang memotong tarif ke pengemudi ojek online alias ojol mencapai 30-40 persen memicu unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Selatan, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (29/8).

Dalam unjuk rasa tersebut, ribuan pengemudi ojol juga mendesak pemerintah melegalkan pekerjaan ojol dengan memasukkannya dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebab, saat ini sepeda motor tidak diatur sebagai angkutan umum," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan  melalui siaran persnya, Minggu (1/9).


Karena status hukum ojol masih ilegal, kata Edison, menyebabkan para pengemudi ojol menjadi korban dari sikap sewenang-wenang pihak perusahaan aplikasi. 

"Sementara pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan para pengemudi ojol dari para perusahaan aplikasi," kata Edison.

Padahal, upaya untuk mengantisipasi potensi terjadinya kekisruhan hingga terbentuknya kelompok sosial yang sulit dikendalikan meskipun melakukan pelanggaran sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan lewat surat kepada Kapolri saat itu dijabat oleh Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam surat nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 perihal Kendaraan Pribadi (sepeda motor, mobil berpenumpang, mobil barang) yang digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang dengan memungut bayaran. 

Saat itu, Menhub meminta Kapolri mengambil langkah-langkah  dan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhadap kegiatan yang menggunakan kendaraan bermotor menjadi  angkutan umum dengan fasilitas aplikasi internet serta meminta bayaran. 

Sebab kendaraan bermotor yang digunakan bukan untuk angkutan umum dan tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Meski surat  yang dilayangkan ke Kapolri merupakan perihal penting dan ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Gubernur seluruh Indonesia, Kapolda seluruh Indonesia, Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan darat dan ketua umum DPP Organda, sayangnya surat Menhub tersebut tidak mendapat respons dari Kapolri dan pihak-pihak lain. 

"Justru pemerintah seperti beternak konflik dengan membiarkan praktik pelanggaran hukum terjadi," kata Edison.

Akibatnya  jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan umum tetapi tidak memenuhi persyaratan terus bertambah. 

Hasil ternak kemudian memicu beragam permasalahan seperti kemacetan yang berdampak luar biasa karena menimbulkan kerugian materi sangat besar dan kesehatan serta polusi udara. 

"Diharapkan pemerintahan yang baru dapat menjadi solusi efektif dan parmanen atas persoalan lalu lintas khususnya di kota-kota besar di negeri ini," demikian Edison.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya