Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Tahanan Tewas Usai Dilimpahkan ke Rutan Cilodong

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 17:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat berinisial RA (26) tewas usai dikeroyok pada Kamis (28/9).

Parahnya, RA meregang nyawa selang beberapa jam usai dirinya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Kamis (29/8) sekira jam 14.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangannya Sabtu (31/8).


Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB RA diterima oleh pihak Rutan Cilodong.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit kemudian keluarga korban datang ke rutan Cilodong.

"Sesampainya di rutan keluarga korban diberikan penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran," kata Ade.

Sayangnya, keluarga korban tidak bertemu dengan korban, kemudian oleh petugas rutan RA dibawa ke RS Primaya Cilodong, dan korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 19.45 WIB.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka. Namun, saat tiba di rumah duka, keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak)," terangnya.

"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," imbuhnya.
 
Selain memeriksa CCTV sekitar rutan, petugas juga memeriksa empat petugas jaga rutan, sembilan sembilan orang saksi.

Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban berjumlah enam orang.

Mereka adalah, IK, TI, SU, LU, AR, dan YS.

"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," demikian Ade.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya