Berita

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Apa yang Terjadi Kalau Kotak Kosong Menang Pilkada?

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 04:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Maraknya calon tunggal di puluhan daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024 tak jadi kekhawatiran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena sudah ada mekanisme yang mengatur kalau pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong. 

Jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," jelas Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).


"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," imbuhnya.

Lanjut Idham, kotak kosong itu merupakan surat suara tak berfoto. Di mana ketika ada masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, akan tetap difasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Sebelumnya, KPU mencatat ada satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur yaitu di Papua Barat. KPU pun akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Idham menambahkan, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran di Papua Barat karena masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu PKN.

"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024, seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," jelasnya.

Adapun perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal dilakukan mulai 2-4 September 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya