Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 03:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sesuai Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. 

"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Dia menekankan tidak ada istilah kotak kosong di dalam Pilkada, melainkan surat suara tak berfoto.


Idham pun memastikan KPU tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada. Akan tetapi, masyarakat tidak boleh menghasut masyarakat yang lain agar tidak menggunakan hak suaranya.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujarnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.

Berdasarkan data per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. 

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," jelas Idham.

Selain itu, KPU pun mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon di wilayah dengan bakal calon tunggal untuk mengubah dukungannya. 

Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan tahapan. Pasangan calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya