Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 03:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sesuai Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. 

"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Dia menekankan tidak ada istilah kotak kosong di dalam Pilkada, melainkan surat suara tak berfoto.

Idham pun memastikan KPU tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada. Akan tetapi, masyarakat tidak boleh menghasut masyarakat yang lain agar tidak menggunakan hak suaranya.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujarnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.

Berdasarkan data per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. 

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," jelas Idham.

Selain itu, KPU pun mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon di wilayah dengan bakal calon tunggal untuk mengubah dukungannya. 

Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan tahapan. Pasangan calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Dugaan Korupsi Jalan Toba Samosir, Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:59

Bawaslu RI: Pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan Segera Diumumkan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:41

Kunjungan Paus Fransiskus Pertanda Toleransi Beragama Makin Baik

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:38

Ucok Kardon: Infrastruktur Sumut Memprihatinkan, Terutama di Kota Medan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:06

Rapimnas Gerindra Jadi Ajang Konsolidasi Internal, Prabowo Bakal Diminta Lanjut Ketum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:54

Demi Kenyamanan Warga, Wali Kota Medan Ambil Alih Perbaikan Tiga Jalan Provinsi Sumut

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:24

Pilkada 2024 Diprediksi Tetap Kondusif

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:17

Panwascam Didorong Rajin Sosialisasi Cegah Golput di Jakarta

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:17

Jelang IAF dan HLF MSP Bali, Polri: Tunjukkan Indonesia Negara Aman

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:16

Jalani Tes Kesehatan, Rico Waas Yakin Kondisi Kesehatannya Bagus

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:13

Selengkapnya