Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 03:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sesuai Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. 

"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Dia menekankan tidak ada istilah kotak kosong di dalam Pilkada, melainkan surat suara tak berfoto.


Idham pun memastikan KPU tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada. Akan tetapi, masyarakat tidak boleh menghasut masyarakat yang lain agar tidak menggunakan hak suaranya.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujarnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.

Berdasarkan data per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. 

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," jelas Idham.

Selain itu, KPU pun mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon di wilayah dengan bakal calon tunggal untuk mengubah dukungannya. 

Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan tahapan. Pasangan calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya