Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Net

Bisnis

Tekan Pembengkakan APBN

Pakar Apresiasi Langkah Bahlil Batasi BBM Subsidi

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 23:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerapkan pembatasan konsumsi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 1 Oktober 2024.

Menurut pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, kebijakan tersebut sangat mendesak dan harus diterapkan untuk membantu mengurangi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN). Sebab selama ini subsidi BBM dinilai tidak tepat sasaran.

“Menurut saya sangat urgen karena beban APBN untuk subsidi itu kan semakin membesar dan salah sasarannya juga cukup besar sekitar Rp90 triliun, sehingga bebannya semakin berat oleh karena itu harus dilakukan secara serius oleh Bahlil tadi untuk segera menerapkannya.” ujar Fahmy, Kamis (29/8).


Dikatakan Fahmy, sebenarnya wacana pembatasan BBM bersubsidi sudah beberapa kali dilempar ke publik, seperti yang pernah dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membatasi BBM subsidi. 

“Saya kira wacana untuk pembatasan BBM subsidi itu berulang kali dilakukan oleh pemerintah tetapi tidak juga diterapkan terakhir Luhut mengatakan 17 Agustus akan ada pembatasan, ternyata dibantah oleh Airlangga,” ucapnya.

“Nah kali ini Bahlil apakah nanti bisa diterapkan atau tidak, kita lihat saja nanti,” tambahnya.

Fahmy mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya sebanyak Rp90 triliun salah sasaran, oleh karena itu pemerintah harus segera menyelamatkan anggaran yang besar tersebut dengan menerapkan pembatasan.

“Saya kira data menunjukkan sekitar Rp90 triliun BBM di situ tidak tepat sasaran dan itu jumlah yang sangat besar itu harus segera diselamatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Fahmy menerangkan pembatasan BBM subsidi bukan berarti menaikkan harga BBM itu yang harus diluruskan kepada masyarakat.

Jika itu tidak segera dibatasi, kata Fahmy,  maka sebaiknya pemerintah juga tidak lantas membuat kebijakan pintas menaikkan BBM untuk mengamankan APBN. 

Sebab, jika pemerintah menaikkan BBM justru malah akan berdampak negatif terhadap inflasi dan menekan daya beli masyarakat.

“Kalau itu tidak pernah diterapkan biasanya pemerintah mencari cara yang mudah dengan menaikkan harga BBM subsidi itu dampaknya akan cukup signifikan terhadap inflasi terhadap daya beli,” jelasnya lagi.

“Kebijakan pembatasan itu sudah sangat cepat kemudian harus segera dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan pembatasan konsumsi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam waktu dekat.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pembatasan pembelian BBM Subsidi tersebut dapat dijalankan mulai Oktober 2024.

"Memang ada rencana begitu (Oktober mulai dilakukan pembatasan). Karena begitu aturannya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan saat ini konsumsi BBM subsidi masih banyak yang tak tepat sasaran. Alias, masih banyak kalangan menengah yakni mobil-mobil mewah yang menggunakan BBM Subsidi.

"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah. Kalau seperti kita menggunakan BBM bersubsidi, ya apa kata dunia?" tutup Bahlil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya