Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Mantan Direktur PT Jasamarga Digarap Kejagung soal Korupsi Tol MBZ

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Rabu (28/8).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lima saksi yang diperiksa memiliki jabatan strategis yakni mantan Direktur di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Direktur di Jasamarga.

"VK selaku Direktur PT JJC periode 1 September 2020 sampai dengan 24 Mei 2021, GIMPM selaku Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021 sampai 10 Maret 2021, HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016 sampai 1 Oktober 2020, BSW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai 2020, dan MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga," kata Harli dalam keterangan resminya, Kamis (29/8).


Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated  atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Selasa (6/8).  

“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.  

Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka. 

Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.   

Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya