Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai politik peserta pemilu dilarang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan, jika hal ini terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut melalui KPU Pusat.

"Ayat (2): Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara," jelas Titi lewat akun X miliknya, Kamis (29/8).


Lebih lanjut, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menarik dukungan terhadap calon yang telah mereka usulkan.

"Dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi juga menekankan adanya ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Sesuai dengan Pasal 191 UU 8/2015, calon yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dipidana penjara antara 24 hingga 60 bulan, serta dikenai denda antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar. 

Hukuman yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik yang menarik pasangan calon mereka secara sengaja.

Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan partai politik dan para calon dapat menjalankan komitmen mereka dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Dengan aturan yang berlaku tersebut, maka peluang Anies Baswedan mengikuti kompetisi Pilkada Jakarta 2024 hampir pupus. 

Karena KPU DKI telah mengumumkan bahwa pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi diusung oleh 13 partai politik. Adapun  13 partai politik itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda. 

Sementara PDIP lebih menjagokan dua kader internalnya, Pramono Anung-Rano Karno maju Pilkada Jakarta.

Yang tersisa hanyalah Partai Buruh dan Partai Ummat yang Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.




Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya