Rapat Komisi XI dengan Pemerintah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025/Repro
DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bappenas, OJK, dan BPS telah menyepakati perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp16 ribu.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/8), yang berlangsung lebih dari 6 jam.
Sesuai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, nilai tukar rupiah terhadap dolar adalah Rp16.100. Namun kemudian disepakati menjadi Rp16.000 dalam asumsi dasar ekonomi makro TA 2025.
Sedangkan, pertumbuhan ekonomi (year on year) sebesar 5,2 persen, inflasi 2,5 persen, suku bunga SBN 10 tahun 7,0 persen.
Dalam konteks sistem pembangunan 2025, pemerintah dan parlemen sepakat tingkat pengangguran terbuka 4,5-5 persen; tingkat kemiskinan 7,0-8,0 persen; tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen; indeks gini rasio 0,379-0,382; indeks modal manusia 0,56.
Untuk indikator pembangunan TA 2025, pemerintah dan parlemen sepakat nilai tukar petani 115-120, kemudian nilai tukar nelayan 105-108.
Terdapat catatan dari PDIP untuk nilai tukar rupiah sebesar Rp15.900 dan suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen.
Pimpinan rapat Komisi XI DPR, Kahar Muzakir, lantas meminta persetujuan anggota dewan dan pemerintah.
"Semua setuju?" tanya Kahar Muzakir.
"Setuju," jawab anggota dewan dan pemerintah.
"Saya ketok. Jadi setuju semua? Alhamdulillahirobbil alamiin, tok," tutup Kahar Muzakir.