Berita

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi/RMOL

Politik

Pengusaha Industri Kreatif Desak Pemerintah Tunda dan Revisi PP 28/2024

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kalangan pengusaha dan industri kreatif mendesak pemerintah untuk menunda dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang mengatur zona larangan iklan rokok. 

Regulasi ini dinilai tidak hanya memberatkan industri periklanan tetapi juga mengancam keberlangsungan banyak usaha kecil dan menengah di sektor kreatif.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP 28/2024.


“Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” tegas Fabi di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta, Rabu (28/8).

Dia juga mengkritik bahwa regulasi ini dibuat tanpa melibatkan pelaku usaha, sehingga sulit diterapkan dan menimbulkan berbagai kerugian.

“Ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar pun sudah terdampak,” ungkapnya.

Senada dengan Fabi, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, meminta penerapan regulasi itu ditunda terlebih dahulu.

Sebab menurutnya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi. 

“Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” jelasnya.

Hery juga menyebut bahwa pemerintah tidak merespons aspirasi yang disampaikan sebelum aturan ini disahkan, dan mengingatkan bahwa aturan ini dapat mengancam potensi industri kreatif untuk menyerap angkatan kerja baru.

"Sektor ini bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran Gen Z khususnya pada rentang umur 18-24 tahun yang jumlahnya sekarang hampir 10 juta orang dan ini menjadi keresahan kita semua," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya