Berita

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi/RMOL

Politik

Pengusaha Industri Kreatif Desak Pemerintah Tunda dan Revisi PP 28/2024

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kalangan pengusaha dan industri kreatif mendesak pemerintah untuk menunda dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang mengatur zona larangan iklan rokok. 

Regulasi ini dinilai tidak hanya memberatkan industri periklanan tetapi juga mengancam keberlangsungan banyak usaha kecil dan menengah di sektor kreatif.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP 28/2024.


“Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” tegas Fabi di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta, Rabu (28/8).

Dia juga mengkritik bahwa regulasi ini dibuat tanpa melibatkan pelaku usaha, sehingga sulit diterapkan dan menimbulkan berbagai kerugian.

“Ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar pun sudah terdampak,” ungkapnya.

Senada dengan Fabi, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, meminta penerapan regulasi itu ditunda terlebih dahulu.

Sebab menurutnya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi. 

“Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” jelasnya.

Hery juga menyebut bahwa pemerintah tidak merespons aspirasi yang disampaikan sebelum aturan ini disahkan, dan mengingatkan bahwa aturan ini dapat mengancam potensi industri kreatif untuk menyerap angkatan kerja baru.

"Sektor ini bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran Gen Z khususnya pada rentang umur 18-24 tahun yang jumlahnya sekarang hampir 10 juta orang dan ini menjadi keresahan kita semua," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya