Berita

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi/RMOL

Politik

Pengusaha Industri Kreatif Desak Pemerintah Tunda dan Revisi PP 28/2024

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kalangan pengusaha dan industri kreatif mendesak pemerintah untuk menunda dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang mengatur zona larangan iklan rokok. 

Regulasi ini dinilai tidak hanya memberatkan industri periklanan tetapi juga mengancam keberlangsungan banyak usaha kecil dan menengah di sektor kreatif.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP 28/2024.

“Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109,” tegas Fabi di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta, Rabu (28/8).

Dia juga mengkritik bahwa regulasi ini dibuat tanpa melibatkan pelaku usaha, sehingga sulit diterapkan dan menimbulkan berbagai kerugian.

“Ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar pun sudah terdampak,” ungkapnya.

Senada dengan Fabi, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, meminta penerapan regulasi itu ditunda terlebih dahulu.

Sebab menurutnya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi. 

“Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” jelasnya.

Hery juga menyebut bahwa pemerintah tidak merespons aspirasi yang disampaikan sebelum aturan ini disahkan, dan mengingatkan bahwa aturan ini dapat mengancam potensi industri kreatif untuk menyerap angkatan kerja baru.

"Sektor ini bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran Gen Z khususnya pada rentang umur 18-24 tahun yang jumlahnya sekarang hampir 10 juta orang dan ini menjadi keresahan kita semua," pungkasnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

UPDATE

60 Uskup Dihadirkan saat Kunjungan Paus Fransiskus

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:01

Ingat, Umat Katolik yang Belum Daftar Misa saat Kunjungan Paus Tak Bisa Masuk SUGBK

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:00

Chandra Hamzah: Bukan Uang, Korupsi adalah Masalah Mentalitas

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:56

DPR dan Pemerintah Sepakati Nilai Tukar Dolar Rp16 ribu

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:47

Kebijakan Pemerintah Hapus DMO dan Mengalihkan untuk Minyakita Tidak Tepat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:32

Maju Pilkada, Toha-Rohman Fokus Benahi Pemerintahan Hingga Infrastruktur

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:15

Disebut akan Daftarkan Anies ke KPU, Begini Kata PKB

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:10

BKPM Bidik Investasi Rp2.000 T di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:52

Jadi Pendaftar Pertama Pilwalkot Bandung, Haru-Dhani Bersyukur Tak Akan Ada Kotak Kosong

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:47

Pengusaha Peringatkan Risiko PHK Akibat Aturan Zonasi Iklan Rokok

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:37

Selengkapnya