Berita

Komisioner KPU DKI Jakarta menggelar jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8)/Repro

Politik

Ini Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub DKI Jakarta

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah syarat mesti dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi bapaslon ketika mendaftar termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 dan 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," ujar Doddy dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui siaran ulang konferensi pers KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8). 


Dia mengurai, dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, SK kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kemudian formulir model B persetujuan partai politik (parpol).

"Itu bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 8/2024 yang sudah diubah menjadi PKPU 10/2024. Dokumen-dokumen model B persetujuan dan model B pencalonan, itu wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Doddy. 

Kemudian, untuk dokumen-dokumen syarat calon antara lain ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri, kemudian surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kemudian surat keterangan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri atau niaga, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai domisili," sambung Doddy.

Adapun dokumen syarat calon lain, lanjutnya, termasuk keterpenuhan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, yang semuanya menjadi satu kesatuan yang diatur dalam PKPU 8 dan 10/2024 yang nanti diunggah ke Silon.

"Dan termasuk naskah visi misi dan program pasangan cagub dan cawagub yang harus mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang nanti akan dilakukan pemeriksaan dan dikoordinasikan dengan Bappeda," urainya.

"Dan dokumen-dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi kami harapkan satu hari sebelum pendaftaran paslon sudah dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan help desk pencalonan kami," demikian Doddy.


Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya