Berita

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto/Istimewa

Politik

Maju di Pilkada Jakarta, Pramono Anung Telah Urus Surat Keterangan di PN Jaksel

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Politikus PDIP Pramono Anung telah menyiapkan berkas-berkas persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan resmi, Selasa (27/8). 

Adapun tiga surat yang diurus adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, lalu Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. 


"Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun Badan Hukum yang menjadi tanggungjawabnya," papar Djuyamto. 

Djuyamto juga mengonfirmasi, tiga surat tersebut dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan sebagai Calon Gubernur Jakarta 

"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," terang Djuyamto. 

Belakangan, nama Pramono Anung memang muncul di internal PDIP terkait Pilkada Jakarta 2024. 

Selain Pramono, sempat muncul nama Anies Baswedan yang akan dipasangkan dengan Rano Karno. Namun, Anies batal diusung oleh PDIP yang lebih memilih Pramono-Rano untuk Pilkada Jakarta 2024.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya