Berita

CEO Telegram Pavel Durov/Vladax Web 3

Dunia

CEO Telegram Pavel Durov Hadapi 12 Tuntutan Pidana

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai ditahan dan menjalani pemeriksaan selama 96 jam, kini pendiri sekaligus CEO Telegram Pavel Durov dilaporkan akan menghadapi 12 tuntutan pidana dari Pengadilan Prancis.

Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau mengatakan dakwaan berbeda itu mencakup keterlibatan dalam memfasilitasi transaksi daring ilegal hingga penyediaan layanan kriptologi yang tidak sah.

Kemudian tuduhan serius seperti keterlibatan dalam distribusi pornografi anak, pelanggaran terkait narkoba, penipuan terorganisasi, dan pencucian uang.


Selain itu, Durov dituduh menolak bekerja sama dengan pihak berwenang atas permintaan penyadapan yang sah dan keterlibatan dalam distribusi alat kejahatan dunia maya.

Dikatakan bahwa penyelidikan yudisial, yang dimulai pada 8 Juli 2024, dilakukan bersama oleh Pusat Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya (C3N) dan Kantor Nasional Anti-Penipuan (ONAF).

Jaksa Beccuau juga mengungkapkan bahwa masa tahanan Durov telah diperpanjang, berpotensi berlangsung hingga 96 jam hingga Rabu (28/8).

"Penahanan yang diperpanjang ini, yang diizinkan karena sifat kejahatan terorganisasi dari beberapa tuduhan, memberi penyelidik waktu tambahan untuk melakukan interogasi dan pengumpulan bukti," ungkapnya, seperti dimuat AFP.

Durov telah tiba bandara Le Bourget pada Sabtu malam (24/8) dari Baku, Azerbaijan, dan berencana untuk makan malam di ibu kota Paris.

Ia ditemani oleh seorang pengawal dan asisten pribadi yang selalu menemaninya. Namun setibanya di bandara ia langsung ditangkap.

OFMIN Prancis, sebuah kantor yang bertugas mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Durov dalam penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran termasuk penipuan, perdagangan narkoba, perundungan siber, kejahatan terorganisasi, dan promosi terorisme yang berkaitan dengan platform Telegram.

Durov dituduh gagal mengambil tindakan untuk mengekang penggunaan Telegram dalam aktivitas kriminal.

Dalam sebuah pernyataan, tim Telegram mengecam tindakan penangkapan Prancis dan menyebutnya tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut," tegasnya.

Durov mendirikan Telegram pada tahun 2013 setelah proyek pertamanya, jejaring sosial Rusia VKontakte (VK), mengalami kesulitan kepemilikan yang ia salahkan pada Kremlin.

Telegram menjadi sangat populer sebagian karena kemudahan menonton dan mengunggah video di saluran perpesanannya.

Namun, para kritikus menuduhnya sering kali menjadi tuan rumah konten ilegal mulai dari citra seksual yang ekstrem, disinformasi, dan juga layanan untuk membeli narkoba.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya