Berita

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)/Net

Politik

PSI Jayapura Tolak Rekomendasi Cakada Pusat

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan keberatan pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat PSI.

Surat keberatan tersebut ditandatangani Ketua DPD PSI Jayapura Iriana Stoffel dan Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra. 

Iriana mengatakan, objek keberatan atau Surat Keputusan Nomor 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura tidak sesuai dengan SK Nomor 041/SK/DPP/2024. 


"Yakni tentang pedoman bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Pasal 4 ayat (3) point 4," kata Iriana Stoffel dalam surat tersebut, dikutip Senin (26/8).

Kata Iriana, penjaringan yang dilakukan oleh Desk Pilkada Daerah telah memenuhi seluruh ketentuan. Atas itu, Pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura merekomendasikan 4 nama bakal calon ke DPW PSI Papua.

Namun, usulan dari DPD PSI Jayapura tidak diindahkan di mana DPP PSI memutuskan mengusung pasangan Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri.

"Bahwa terhadap rekomendasi bakal calon Bupati Jayapura yang diajukan oleh DPD PSI, tidak terdapat nama calon kandidat atas nama Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," kata Iriana. 

Dijelaskan dia, pada Sabtu (24/8) beredar objek keberatan yang setelah dikonfirmasi kepada Desk Pilkada DPP PSI ternyata benar telah terjadi penyerahan Surat Keputusan Nomor 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura (Model B. Persetujuan Parpol KWK). 

Surat Keputusan tersebut, katanya, diterbitkan tanpa melibatkan atau diketahui pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura.

"Maka sekali lagi, DPD PSI Jayapura menyatakan menolak dan tidak menerima surat keputusan," tersebut," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya