Berita

Pakar ITB mengungkapkan hasil penelitian bahwa AMDK galon bahan polikarbonat di Provinsi Jawa Barat terbukti aman untuk dikonsumsi?Ist

Bisnis

Pakar: Disinformasi Label BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat Bisa Menyesatkan Publik

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait label pangan olahan, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024. 

Belakangan, peraturan tersebut menjadi pembahasan di publik karena berdampak langsung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK). 

Peraturan tersebut mewajibkan produsen AMDK yang menggunakan kemasan galon berbahan polikarbonat untuk mencantumkan informasi pada label produk yang menyatakan, ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’. 


Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).

Namun, pertanyaannya apakah BPA yang terdapat pada kemasan galon berbahan polikarbonat dapat luruh ke air minum sehingga membahayakan kesehatan?

Kelompok Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti dan ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti aman dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional. Temuan ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D,  menegaskan bahwa semua sampel air minum yang diuji bebas kandungan zat berbahaya, termasuk Bisphenol-A (BPA). 

“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata  Zainal.

Penelitian ini, menurut Zainel, merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang terpercaya. 
Studi ini berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air. Merek yang diteliti sebanyak empat merek AMDK galon berbahan polikarbonat terpopuler yaitu Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit. 

Provinsi Jawa Barat dipilih menjadi lokasi uji dan pengambilan sampel penelitian karena wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri AMDK terbanyak di Indonesia.

Dengan adanya penelitian tersebut dan menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang pelabelan BPA,  Zainal mengungkapkan, “Informasi terkait pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidak tepat dan berpotensi menyebabkan disinformasi di kalangan publik. Menurut saya, air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Zainal, produk dengan kandungan BPA seharusnya tetap aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 microgram per liter (0,6 ppm).

“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya  cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu," papar Zainal. 
Ia menegaskan, BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan, jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap.
Selain itu, pentingnya edukasi yang tepat tentang penggunaan air minum dalam kemasan galon yang tersedia di pasaran. Masyarakat perlu memastikan bahwa galon tidak terpapar suhu ekstrem, yaitu di atas 150 derajat Celcius, untuk menjaga kualitas air. 
Dengan informasi dan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi air kemasangalon.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya