Berita

Pakar ITB mengungkapkan hasil penelitian bahwa AMDK galon bahan polikarbonat di Provinsi Jawa Barat terbukti aman untuk dikonsumsi?Ist

Bisnis

Pakar: Disinformasi Label BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat Bisa Menyesatkan Publik

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait label pangan olahan, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024. 

Belakangan, peraturan tersebut menjadi pembahasan di publik karena berdampak langsung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK). 

Peraturan tersebut mewajibkan produsen AMDK yang menggunakan kemasan galon berbahan polikarbonat untuk mencantumkan informasi pada label produk yang menyatakan, ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’. 


Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).

Namun, pertanyaannya apakah BPA yang terdapat pada kemasan galon berbahan polikarbonat dapat luruh ke air minum sehingga membahayakan kesehatan?

Kelompok Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti dan ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti aman dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional. Temuan ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D,  menegaskan bahwa semua sampel air minum yang diuji bebas kandungan zat berbahaya, termasuk Bisphenol-A (BPA). 

“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata  Zainal.

Penelitian ini, menurut Zainel, merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang terpercaya. 
Studi ini berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air. Merek yang diteliti sebanyak empat merek AMDK galon berbahan polikarbonat terpopuler yaitu Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit. 

Provinsi Jawa Barat dipilih menjadi lokasi uji dan pengambilan sampel penelitian karena wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri AMDK terbanyak di Indonesia.

Dengan adanya penelitian tersebut dan menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang pelabelan BPA,  Zainal mengungkapkan, “Informasi terkait pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidak tepat dan berpotensi menyebabkan disinformasi di kalangan publik. Menurut saya, air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Zainal, produk dengan kandungan BPA seharusnya tetap aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 microgram per liter (0,6 ppm).

“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya  cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu," papar Zainal. 
Ia menegaskan, BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan, jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap.
Selain itu, pentingnya edukasi yang tepat tentang penggunaan air minum dalam kemasan galon yang tersedia di pasaran. Masyarakat perlu memastikan bahwa galon tidak terpapar suhu ekstrem, yaitu di atas 150 derajat Celcius, untuk menjaga kualitas air. 
Dengan informasi dan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi air kemasangalon.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya