Berita

Pakar ITB mengungkapkan hasil penelitian bahwa AMDK galon bahan polikarbonat di Provinsi Jawa Barat terbukti aman untuk dikonsumsi?Ist

Bisnis

Pakar: Disinformasi Label BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat Bisa Menyesatkan Publik

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait label pangan olahan, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024. 

Belakangan, peraturan tersebut menjadi pembahasan di publik karena berdampak langsung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK). 

Peraturan tersebut mewajibkan produsen AMDK yang menggunakan kemasan galon berbahan polikarbonat untuk mencantumkan informasi pada label produk yang menyatakan, ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’. 


Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).

Namun, pertanyaannya apakah BPA yang terdapat pada kemasan galon berbahan polikarbonat dapat luruh ke air minum sehingga membahayakan kesehatan?

Kelompok Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti dan ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti aman dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional. Temuan ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D,  menegaskan bahwa semua sampel air minum yang diuji bebas kandungan zat berbahaya, termasuk Bisphenol-A (BPA). 

“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata  Zainal.

Penelitian ini, menurut Zainel, merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang terpercaya. 
Studi ini berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air. Merek yang diteliti sebanyak empat merek AMDK galon berbahan polikarbonat terpopuler yaitu Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit. 

Provinsi Jawa Barat dipilih menjadi lokasi uji dan pengambilan sampel penelitian karena wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri AMDK terbanyak di Indonesia.

Dengan adanya penelitian tersebut dan menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang pelabelan BPA,  Zainal mengungkapkan, “Informasi terkait pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidak tepat dan berpotensi menyebabkan disinformasi di kalangan publik. Menurut saya, air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Zainal, produk dengan kandungan BPA seharusnya tetap aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 microgram per liter (0,6 ppm).

“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya  cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu," papar Zainal. 
Ia menegaskan, BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan, jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap.
Selain itu, pentingnya edukasi yang tepat tentang penggunaan air minum dalam kemasan galon yang tersedia di pasaran. Masyarakat perlu memastikan bahwa galon tidak terpapar suhu ekstrem, yaitu di atas 150 derajat Celcius, untuk menjaga kualitas air. 
Dengan informasi dan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi air kemasangalon.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya