Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja saat memberikan kata sambutan, dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 untuk Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/8)/RMOL

Bawaslu

Ketua Bawaslu Anggap Putusan MK Lampaui Kewenangan DPR

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang telah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pada saat demonstrasi besar-besaran terjadi karena dua putusan MK itu berupaya dianulir DPR lewat revisi UU 10/2016 tentang Pilkada, dirinya tengah bertugas di luar negeri.

"Kita dihadapkan pada turbulensi besar di awal-awal tahapan ini. Alhamdulillah saya enggak di sini. Tapi saya ketar-ketir, degdegan. Kalau KPU diduduki, tidak mengikuti putusan (MK nomor) 60 dan 70, maka akan pindah turbulensinya ke Bawaslu," ujar Bagja, dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 untuk Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/8).


Anggota Bawaslu dua periode itu mengaku bersyukur, KPU memasukkan amar putusan MK dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di mana, norma ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah mengacu perolehan suara partai bukan perolehan kursi parlemen, dan syarat minimum usia calon kepala daerah dipatok berdasarkan tanggal penetapan calon.

"Makanya kita bisiki Pak Afif (Ketua KPU Mochammad Afifuddin, red). Alhamdulillah sudah patuhi MK. Karena turbulensi terakhir adalah Bawaslu (kalau KPU tidak menjalankan putusan MK)," katanya.

Kendati begitu, Bagja memandang putusan MK telah melampaui tugas DPR, yaitu mengubah Undang-undang. Sebab, dia mendapati MK kerap tidak konsisten dalam membuat keputusan atas beberapa perkara uji materiil norma Undang-undang.

"Kita pengalaman, pada saat sengketa pencalonan DPD. Putusan MK tahun 2018 membuat syarat berubah pada saat proses tahapan DCS (daftar calon sementara) ke DCT (daftar calon tetap)," papar Bagja.

"Walaupun kita bisa kritik MK karena ada ketidakkonsistenan pada MK itu, mengubah syarat mencalonkan DPD dan ada tafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu, ini yang harus kita benahi bersama," sambungnya.

Dia menilai, idealnya pada saat tahapan penyelenggaraan pemilihan sedang berlangsung, tidak ada perubahan norma peraturan perundang-undangan.  

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan itu, nanti ke depan tidak boleh ada putusan-putusan pengadilan yang diputuskan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada, apalagi terutama dengan (tentang) syarat," tuturnya.

Ditambah, Bagja beranggapan putusan MK 60 dan 70 berbeda kedudukannya. Sebab, di putusan 60, MK benar-benar mengabulkan gugatan penggugat soal threshold pencalonan. Sementara di putusan 70, MK menolak tetapi ada pertimbangan hukum yang isinya memerintahkan KPU untuk mengikuti aturan batas usia cakada yang ada dan sudah jelas diatur di UU Pilkada.

"Seharusnya yang kita pegang adalah amar putusan, bukan pertimbangan. Perintah itu ada di amar, bukan pertimbangan hukum. Di putusan 60 dan 70 agak berbeda," kata Bagja berpendapat.

Khusus putusan 60, Bagja menganggap MK telah melampaui kewenangan DPR karena langsung mengubah norma di UU Pilkada, yakni Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.

"Di putusan 60 MK membuat aturan baru. Sebenarnya tidak bolah active judicial, yang ada passive judicial. Yang tidak boleh itu menolak permohonan. Inilah kerawanan yang ada dan disaksikan di depan mata," ungkapnya.

Tetapi, Bagja memahami kondisi yang terjadi pascaputusan MK telah dibarengi dengan respons partai politik DPR yang secara tiba-tiba merevisi UU Pilkada, hingga akhirnya memunculkan gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

"Saya sampaikan ke Pak Afif lakukan ini (patuhi putusan MK), kalau tidak turbulensinya akan luar biasa," demikian Bagja.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya