Berita

Lombok City Center (LCC)/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Sebelas Saksi Diperiksa

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memanggil 11 saksi kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Aset tersebut berupa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan, yakni Lombok City Center (LCC).

"Ada 11 orang (saksi) yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus LCC," kata Jurubicara Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).


Hanya saja, Efrien enggan membuka identitas 11 saksi yang dipanggil. Katanya, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut perihal siapa saja yang hadir ke hadapan penyidik.

"Belum dijawab (penyidik) siapa saja yang hadir dan apa saja agenda pemeriksaannya," ujar dia.

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024. Penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara penyidik dengan auditor yang menemukan potensi kerugian keuangan negara.

Tindak lanjut hasil gelar, penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk memenuhi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Lembaga auditor yang membantu penyidik dalam penghitungan kerugian keuangan negara ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah mantan pejabat. Di antaranya mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanuddin.

Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB.

Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat) terseret pidana. Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya