Berita

Konferensi pers penolakan atas pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Petani Tembakau hingga Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perwakilan jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia menolak penerapan pasal-pasal terkait pertembakauan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Jokowi ITU dinilai akan mematikan ekonomi para petani akibat pengetatan regulasi di sektor hulu dan hilir.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid, mengungkapkan bahwa sekitar 97 persen produksi cengkeh petani diserap oleh industri rokok kretek, yang menjadi bahan baku utama produk tersebut. Untuk itu, keberlangsungan hidup petani cengkeh sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).


"IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja, dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun ihilir maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya,” kata Dahlan dalam konferensi pers pada Senin (26/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi, juga mengkritik pemerintah karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terutama pedagang dan petani di industri tembakau.

"Kami dari APTI menolak PP No. 28 yang sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau. Kami memohon pemerintah untuk tidak gegabah dalam implementasi pasal tersebut, mengingat jutaan petani tembakau saat ini memiliki harapan tinggi karena harga tembakau sedang dalam kondisi yang baik," ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan dampak keseluruhan dari aturan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"AMTI menyayangkan langkah pemerintah yang terburu-buru mengesahkan aturan ini tanpa melakukan mitigasi dampak di hulu dan hilir di tengah kondisi ekonomi yang sulit," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ketiga asosiasi tersebut secara bersama-sama menyatakan penolakan terhadap aturan dalam PP 28/2024 dan meminta pemerintah, termasuk Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya