Berita

Konferensi pers penolakan atas pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Petani Tembakau hingga Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perwakilan jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia menolak penerapan pasal-pasal terkait pertembakauan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Jokowi ITU dinilai akan mematikan ekonomi para petani akibat pengetatan regulasi di sektor hulu dan hilir.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid, mengungkapkan bahwa sekitar 97 persen produksi cengkeh petani diserap oleh industri rokok kretek, yang menjadi bahan baku utama produk tersebut. Untuk itu, keberlangsungan hidup petani cengkeh sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).


"IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja, dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun ihilir maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya,” kata Dahlan dalam konferensi pers pada Senin (26/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi, juga mengkritik pemerintah karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terutama pedagang dan petani di industri tembakau.

"Kami dari APTI menolak PP No. 28 yang sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau. Kami memohon pemerintah untuk tidak gegabah dalam implementasi pasal tersebut, mengingat jutaan petani tembakau saat ini memiliki harapan tinggi karena harga tembakau sedang dalam kondisi yang baik," ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan dampak keseluruhan dari aturan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"AMTI menyayangkan langkah pemerintah yang terburu-buru mengesahkan aturan ini tanpa melakukan mitigasi dampak di hulu dan hilir di tengah kondisi ekonomi yang sulit," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ketiga asosiasi tersebut secara bersama-sama menyatakan penolakan terhadap aturan dalam PP 28/2024 dan meminta pemerintah, termasuk Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya