Berita

Konferensi pers penolakan atas pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Petani Tembakau hingga Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perwakilan jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia menolak penerapan pasal-pasal terkait pertembakauan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Jokowi ITU dinilai akan mematikan ekonomi para petani akibat pengetatan regulasi di sektor hulu dan hilir.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid, mengungkapkan bahwa sekitar 97 persen produksi cengkeh petani diserap oleh industri rokok kretek, yang menjadi bahan baku utama produk tersebut. Untuk itu, keberlangsungan hidup petani cengkeh sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).

"IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja, dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun ihilir maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya,” kata Dahlan dalam konferensi pers pada Senin (26/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi, juga mengkritik pemerintah karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terutama pedagang dan petani di industri tembakau.

"Kami dari APTI menolak PP No. 28 yang sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau. Kami memohon pemerintah untuk tidak gegabah dalam implementasi pasal tersebut, mengingat jutaan petani tembakau saat ini memiliki harapan tinggi karena harga tembakau sedang dalam kondisi yang baik," ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan dampak keseluruhan dari aturan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"AMTI menyayangkan langkah pemerintah yang terburu-buru mengesahkan aturan ini tanpa melakukan mitigasi dampak di hulu dan hilir di tengah kondisi ekonomi yang sulit," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ketiga asosiasi tersebut secara bersama-sama menyatakan penolakan terhadap aturan dalam PP 28/2024 dan meminta pemerintah, termasuk Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya