Berita

Konferensi pers penolakan atas pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Petani Tembakau hingga Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perwakilan jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia menolak penerapan pasal-pasal terkait pertembakauan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Jokowi ITU dinilai akan mematikan ekonomi para petani akibat pengetatan regulasi di sektor hulu dan hilir.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid, mengungkapkan bahwa sekitar 97 persen produksi cengkeh petani diserap oleh industri rokok kretek, yang menjadi bahan baku utama produk tersebut. Untuk itu, keberlangsungan hidup petani cengkeh sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).


"IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja, dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun ihilir maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya,” kata Dahlan dalam konferensi pers pada Senin (26/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi, juga mengkritik pemerintah karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terutama pedagang dan petani di industri tembakau.

"Kami dari APTI menolak PP No. 28 yang sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau. Kami memohon pemerintah untuk tidak gegabah dalam implementasi pasal tersebut, mengingat jutaan petani tembakau saat ini memiliki harapan tinggi karena harga tembakau sedang dalam kondisi yang baik," ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan dampak keseluruhan dari aturan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"AMTI menyayangkan langkah pemerintah yang terburu-buru mengesahkan aturan ini tanpa melakukan mitigasi dampak di hulu dan hilir di tengah kondisi ekonomi yang sulit," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ketiga asosiasi tersebut secara bersama-sama menyatakan penolakan terhadap aturan dalam PP 28/2024 dan meminta pemerintah, termasuk Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya