Berita

Konferensi pers penolakan atas pengamanan zat Adiktif di PP Kesehatan, Senin (26/8)/RMOL

Bisnis

Petani Tembakau hingga Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perwakilan jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia menolak penerapan pasal-pasal terkait pertembakauan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Jokowi ITU dinilai akan mematikan ekonomi para petani akibat pengetatan regulasi di sektor hulu dan hilir.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid, mengungkapkan bahwa sekitar 97 persen produksi cengkeh petani diserap oleh industri rokok kretek, yang menjadi bahan baku utama produk tersebut. Untuk itu, keberlangsungan hidup petani cengkeh sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).


"IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja, dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun ihilir maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya,” kata Dahlan dalam konferensi pers pada Senin (26/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi, juga mengkritik pemerintah karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terutama pedagang dan petani di industri tembakau.

"Kami dari APTI menolak PP No. 28 yang sangat mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau. Kami memohon pemerintah untuk tidak gegabah dalam implementasi pasal tersebut, mengingat jutaan petani tembakau saat ini memiliki harapan tinggi karena harga tembakau sedang dalam kondisi yang baik," ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan dampak keseluruhan dari aturan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"AMTI menyayangkan langkah pemerintah yang terburu-buru mengesahkan aturan ini tanpa melakukan mitigasi dampak di hulu dan hilir di tengah kondisi ekonomi yang sulit," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ketiga asosiasi tersebut secara bersama-sama menyatakan penolakan terhadap aturan dalam PP 28/2024 dan meminta pemerintah, termasuk Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya