Berita

Webinar literasi digital "Pahami Hak Cipta Konten Digital” di Lampung Utara, Senin 26 Agustus 2024/Ist

Tekno

Pencipta Pastikan Punya Kendali atas Kreasi Digital yang Dihasilkan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Hak cipta konten digital memastikan pencipta, penulis, dan produsen konten lainnya, memiliki kendali atas bagaimana kreasi digital mereka digunakan, didistribusikan, dan dimonetisasi.

Pegiat literasi digital Indonesia Moh. Rouf Azizi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital "Pahami Hak Cipta Konten Digital” yang dipandu moderator Nabila Amanda Putri di Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/8). Diskusi virtual ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.  

"Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, di antaranya pencipta, hak cipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman, lisensi, dan perbanyakan,” ujar  Moh. Rouf Azizi. 

Rouf menegaskan, hak cipta ini melindungi karya asli kepengarangan, seperti karya tulis, gambar visual, musik dan gambar bergerak. Hak cipta konten digital juga disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang hak cipta, misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), atau karya tulis yang diterbitkan. 

"Selain itu, ada pula karya musik, tari, drama, karya seni lukis, kaligrafi, dan karikatur. Termasuk karya arsitektur, seni fotografi, seni batik, seni patung, maupun kaligrafi,” paparnya 

Adapun hak-hak yang tercakup dalam hak cipta, meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomitas ciptaan. Sedangkan hak moral adalah yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

”Hak cipta perlu dicatatkan meskipun perlindungannya bersifat otomatis, karena akan memudahkan pembuktian dalam sengketa hak cipta, menjadi catatan publik, memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta,” tutup Moh. Rouf Azizi. 

Dosen Praktisi Bisnis Digital Universitas Jambi Riyanto menambahkan, kita perlu menghormati HAKI di ranah digital. 

"Pahami hak cipta, gunakan karya dengan izin, hindari plagiarisme, patuhi hak paten, dan update peraturan,” tegas Riyanto.

Sementara, Ketua Program Studi S1 Kewirausahaan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo M. Adhi Prasnowo menyoroti pentingnya penggunaan internet yang cocok dan aman untuk anak. 

”Penting untuk melindungi remaja dari konten yang tidak pantas atau berbahaya. Beberapa tips untuk memastikan penggunaan internet yang aman: batasi waktu, hormati privasi anak di internet, manfaatkan fitur pelindungan teknologi, berikan pendampingan berinternet, dan jaga data pribadi,” jelas M. Adhi Prasnowo.

Webinar ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. 

Sejumlah sekolah yang mengikuti acara webinar ini adalah  SMPN 1 Abung Semuli, SMAN 1 Melinting, SMPN 1 Bukit Kemuning, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 4 Kotabumi, SMAN 1 Sukadana, SMPN 6 Kotabumi, SMAN 2 Natar, SMAN 1 Bandar Sri Bhawono, SMA Hang Tuah, SMAN 1 Waway Karya, SMA 1 Labuhan Maringga, dan SMPN 2 Abung Selatan.

Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023, program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Ketika Semesta Berbicara

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:09

Tak Ladeni Wawancara, Ahok hingga Megawati Beri Kode Mulut Diselotip

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:05

Simpatisan PDIP Dukung Eman Suherman Maju Pilbup Majalengka

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:47

Ketua KPU Ngaku Sengaja Bocorkan PKPU Pencalonan Pilkada agar Disetujui DPR

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:45

Bertahan Atau Tinggalkan Golkar, Ini Jawaban Airin

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:41

Sambangi Mabes AL, Dubes India Bahas Kerja Sama Pertahanan

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:27

Intelijen AS Bantu Israel Serang Hizbullah

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:24

Dugaan Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Sebelas Saksi Diperiksa

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:19

Megawati Minta Mulut Ahok Diselotip

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:12

Airlangga Saksikan Peluncuran Industri Ekonomi Hijau di Kawasan Wiraraja

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:10

Selengkapnya