Berita

Webinar literasi digital "Pahami Hak Cipta Konten Digital” di Lampung Utara, Senin 26 Agustus 2024/Ist

Tekno

Pencipta Pastikan Punya Kendali atas Kreasi Digital yang Dihasilkan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Hak cipta konten digital memastikan pencipta, penulis, dan produsen konten lainnya, memiliki kendali atas bagaimana kreasi digital mereka digunakan, didistribusikan, dan dimonetisasi.

Pegiat literasi digital Indonesia Moh. Rouf Azizi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital "Pahami Hak Cipta Konten Digital” yang dipandu moderator Nabila Amanda Putri di Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/8). Diskusi virtual ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.  


"Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, di antaranya pencipta, hak cipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman, lisensi, dan perbanyakan,” ujar  Moh. Rouf Azizi. 

Rouf menegaskan, hak cipta ini melindungi karya asli kepengarangan, seperti karya tulis, gambar visual, musik dan gambar bergerak. Hak cipta konten digital juga disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang hak cipta, misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), atau karya tulis yang diterbitkan. 

"Selain itu, ada pula karya musik, tari, drama, karya seni lukis, kaligrafi, dan karikatur. Termasuk karya arsitektur, seni fotografi, seni batik, seni patung, maupun kaligrafi,” paparnya 

Adapun hak-hak yang tercakup dalam hak cipta, meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomitas ciptaan. Sedangkan hak moral adalah yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

”Hak cipta perlu dicatatkan meskipun perlindungannya bersifat otomatis, karena akan memudahkan pembuktian dalam sengketa hak cipta, menjadi catatan publik, memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta,” tutup Moh. Rouf Azizi. 

Dosen Praktisi Bisnis Digital Universitas Jambi Riyanto menambahkan, kita perlu menghormati HAKI di ranah digital. 

"Pahami hak cipta, gunakan karya dengan izin, hindari plagiarisme, patuhi hak paten, dan update peraturan,” tegas Riyanto.

Sementara, Ketua Program Studi S1 Kewirausahaan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo M. Adhi Prasnowo menyoroti pentingnya penggunaan internet yang cocok dan aman untuk anak. 

”Penting untuk melindungi remaja dari konten yang tidak pantas atau berbahaya. Beberapa tips untuk memastikan penggunaan internet yang aman: batasi waktu, hormati privasi anak di internet, manfaatkan fitur pelindungan teknologi, berikan pendampingan berinternet, dan jaga data pribadi,” jelas M. Adhi Prasnowo.

Webinar ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. 

Sejumlah sekolah yang mengikuti acara webinar ini adalah  SMPN 1 Abung Semuli, SMAN 1 Melinting, SMPN 1 Bukit Kemuning, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 4 Kotabumi, SMAN 1 Sukadana, SMPN 6 Kotabumi, SMAN 2 Natar, SMAN 1 Bandar Sri Bhawono, SMA Hang Tuah, SMAN 1 Waway Karya, SMA 1 Labuhan Maringga, dan SMPN 2 Abung Selatan.

Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023, program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya