Berita

Webinar literasi digital "Pahami Hak Cipta Konten Digital” di Lampung Utara, Senin 26 Agustus 2024/Ist

Tekno

Pencipta Pastikan Punya Kendali atas Kreasi Digital yang Dihasilkan

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Hak cipta konten digital memastikan pencipta, penulis, dan produsen konten lainnya, memiliki kendali atas bagaimana kreasi digital mereka digunakan, didistribusikan, dan dimonetisasi.

Pegiat literasi digital Indonesia Moh. Rouf Azizi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital "Pahami Hak Cipta Konten Digital” yang dipandu moderator Nabila Amanda Putri di Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/8). Diskusi virtual ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.  


"Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, di antaranya pencipta, hak cipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman, lisensi, dan perbanyakan,” ujar  Moh. Rouf Azizi. 

Rouf menegaskan, hak cipta ini melindungi karya asli kepengarangan, seperti karya tulis, gambar visual, musik dan gambar bergerak. Hak cipta konten digital juga disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang hak cipta, misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), atau karya tulis yang diterbitkan. 

"Selain itu, ada pula karya musik, tari, drama, karya seni lukis, kaligrafi, dan karikatur. Termasuk karya arsitektur, seni fotografi, seni batik, seni patung, maupun kaligrafi,” paparnya 

Adapun hak-hak yang tercakup dalam hak cipta, meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomitas ciptaan. Sedangkan hak moral adalah yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

”Hak cipta perlu dicatatkan meskipun perlindungannya bersifat otomatis, karena akan memudahkan pembuktian dalam sengketa hak cipta, menjadi catatan publik, memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta,” tutup Moh. Rouf Azizi. 

Dosen Praktisi Bisnis Digital Universitas Jambi Riyanto menambahkan, kita perlu menghormati HAKI di ranah digital. 

"Pahami hak cipta, gunakan karya dengan izin, hindari plagiarisme, patuhi hak paten, dan update peraturan,” tegas Riyanto.

Sementara, Ketua Program Studi S1 Kewirausahaan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo M. Adhi Prasnowo menyoroti pentingnya penggunaan internet yang cocok dan aman untuk anak. 

”Penting untuk melindungi remaja dari konten yang tidak pantas atau berbahaya. Beberapa tips untuk memastikan penggunaan internet yang aman: batasi waktu, hormati privasi anak di internet, manfaatkan fitur pelindungan teknologi, berikan pendampingan berinternet, dan jaga data pribadi,” jelas M. Adhi Prasnowo.

Webinar ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. 

Sejumlah sekolah yang mengikuti acara webinar ini adalah  SMPN 1 Abung Semuli, SMAN 1 Melinting, SMPN 1 Bukit Kemuning, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 4 Kotabumi, SMAN 1 Sukadana, SMPN 6 Kotabumi, SMAN 2 Natar, SMAN 1 Bandar Sri Bhawono, SMA Hang Tuah, SMAN 1 Waway Karya, SMA 1 Labuhan Maringga, dan SMPN 2 Abung Selatan.

Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023, program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya