Berita

Rapat dengar pendapat dan konsultasi revisi PKPU No.8/2024 antara DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah di ruang Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8)/RMOL

Politik

Revisi PKPU Disahkan, Anies Bisa Maju Sedangkan Kaesang Terganjal

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 18:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR bersama penyelenggara pemilu serta pemerintah telah menyetujui revisi peraturan KPU No.8/2024 yang menyematkan putusan MK No.60 dan 70, Minggu (25/8).

Dengan adanya persetujuan ini, maka peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terbuka lebar sedangkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep harus gigit jari ketika berharap menjadi pemimpin daerah.

Pasalnya, usia Kaesang Pangarep belum cukup ketika melakukan pendaftaran calon kepala daerah sehingga niat berlaga dalam pertarungan Pilkada 2024 kandas.


Hal itu disebabkan, dalam sejumlah pasal yang direvisi KPU dengan hasil konsultasi bersama parlemen dan pemerintah, memuat aturan bahwa calon kepala daerah harus berusia 30 tahun ketika mendaftarkan diri menjadi cakada sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 PKPU tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin  mengurai sejumlah pasal yang  menyesuaikan putusan MK No.60 dan 70 dalam revisi PKPU No.8/2024.

"Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15. Usulan perubahan akibat putusan 60 dan 70," kata Afif di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).

Ia mengurai dalam Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya persis seperti putusan MK, di mana parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan 

Sebelumnya, pada PKPU No.8/2024 Pasal 11 ayat (1) parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian ada dua ayat di Pasal 11 yang telah dihapus oleh KPU di dalam draf PKPU terbaru dan juga ada ayat di pasal yang sama dimasukkan amarnya sesuai putusan MK.

"Selanjutnya, di Pasal 11 ayat (2) dan (3) dihapus. Kemudian, dalam Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada juga kita sudah masukkan, daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan," katanya.

Pasal terdampak lainnya adalah Pasal 13 ayat (1) huruf d usulan perubahannya Pasal 13 ayat (1) huruf c. Selanjutnya Pasal 15 di PKPU No.8/2024.

Lantas syarat calon kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.

"Pasal 95 ayat (2) usulan perubahannya penyesuaian redaksi saja, tidak ada yang siginifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga Pasal 135. Pasal 139 juga dihapus," demikian Afifuddin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya