Berita

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution/Ist

Politik

DPR Jangan Bikin Gaduh, Putusan MK Sudah Final!

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) menyoroti gejolak sosial demonstrasi diberbagai daerah se-Indonesia akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution mengatakan, putusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah sudah baik dan memberikan harapan demokrasi hidup kembali pasca rumor banyak calon tunggal di berbagai daerah.

"Hei para penyelenggara negara yang terkait, para anggota DPR RI jangan buat gaduh negara ini akibat akrobat politik yang kalian mainkan atas kepentingan para elite, sudahi gejolak yang ada, banyak sudah kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap terkait dengan ini," kata Razak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (25/8).


Menurut Razak, sikap panitia kerja (panja) Baleg DPR RI menganulir putusan MK ihwal UU 10/2016 tentang Pilkada adalah bagian dari akrobatik politik yang dimainkan DPR atas kepentingan para elit.

"Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi agar kontestasi politik tidak di obrak-abrik oleh para elit DPR jangan banci, gara-gara kepentingan elit mengorbankan rakyat," tegas Razak.

Selain itu, kata Razak, semua pihak wajib mendukung dan menjunjung tinggi putusan MK. Untuk itu, KPU RI agar segera membuat PKPU baru terkait putusan MK supaya demokrasi berjalan dengan baik sesuai dengan sebagaimana mestinya demi Indonesia tercinta.

"Mari kita hormati putusan MK dan jangan biarkan para elit partai memotong kembali UU yang merevisi kembali UU Pilkada, DPR harus patuh, bila tidak kemungkinan besar terjadi lebih banyak gejolak sosial di seluruh Indonesia pasca 2 hari ini yang terjadi," pungkas Razak.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya