Berita

Refly Harun/Rep

Hukum

Diungkap Refly Harun

Pengadilan Berpotensi Kabulkan Gugatan Hasil Munas Golkar

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 03:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum periode 2024-2029 dinilai telah melanggar AD/ART.

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8).

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari gugatan yang jika dikabulkan tersebut, maka Bahlil terancam dicopot sebagai Ketum Golkar.

“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “ kata Refly dikutip RMOL dalam kanal Youtube Refly Harun, Sabtu (24/8).

Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai aturan internal yang mengikat.

“Kalau ada konflik terkait dengan aturan misalnya, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal mereka. Jadi melanggar undang-undang, melanggar AD/ART itu bisa menjadi satu paket. Pasal mana dalam undang-undang Partai Politik yang dilanggar, kemudian di-inline-kan dengan AD/ART sebagai pengejawantahan dari undang-undang partai politik,” jelasnya.

Sambung Refly, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.

“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini. Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada  pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” beber dia.

Refly memprediksi konflik ini bisa menjadi berlarut-larut di kemudian hari. Dia pun mengendus bahwa senior-senior Golkar mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru diumumkan Bahlil.

“Walaupun Raja Jawa tidak tercantum sebagai ketua Dewan Pembina, kemudian putra mahkota dari Raja Jawa juga tidak tercantum sebagai apapun di situ, tapi rupanya senior-senior Golkar terhempas semua,” ungkapnya.   

Refly menilai gugatan ini merupakan suatu yang wajar karena kekecewaan dari banyak kader Golkar.

“Kalau kemudian pengadilan mengeksten bukti bahwa  munas itu diselenggarakan dengan cara melanggar hukum, yaitu karena adanya tekanan terhadap Airlangga Hartarto yang kemudian menyebabkan mengundurkan diri, walaupun tidak ada alasan yang memadai kenapa dia mundur dan kemudian munas dipercepat dari Desember ke Agustus,” jelasnya.

“Bisa jadi pengadilannya membenarkan, asal pengadilannya tidak sontoloyo ya. Pengadilan membenarkan bahwa munas itu tidak sah, maka dikembalikan mandatnya bahwa munas itu di Desember,” pungkas Refly.

Sebelumnya, Kadafi menjelaskan bahwa perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.

Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

UPDATE

Telkom Komitmen Berdayakan Masyarakat Disabilitas

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:32

Naik Bintang Tiga, Mathius D Fakhiri Punya Sederet Prestasi

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:07

Denda Alamsyah Layak Dampingi Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 04:25

Pengadilan Berpotensi Kabulkan Gugatan Hasil Munas Golkar

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 03:43

Polisi Jamin Pemulangan Demonstran yang Ditahan Tanpa Pungli

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 03:23

Telin Kembali Gelar BATIC 2024 Wujudkan Ekosistem Digital Berkelanjutan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:59

Memprihatinkan, Korban TPPO di Kapal Ikan Run Zeng 03

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:46

Kreasi 'Setapak Perubahan Polri' Ciptakan Ruang Digital yang Positif

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:30

Disambangi Menhan Turki, Prabowo Tekankan Transfer Pengetahuan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:12

Jokowi Kagum Foto Zulhas Nongol di Times Square New York

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:00

Selengkapnya