Berita

Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin/Ist

Politik

Konsinyering KPU-DPR Digelar Tiga Hari Dua Malam di Hotel Bahas Putusan MA bukan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tidak membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, melainkan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Berdasarkan surat undangan nomor 1714/HK.02-und/08/2024 yang dikeluarkan KPU dan diperoleh RMOL, pimpinan Komisi II DPR dan Anggota Komisi II DPR diundang sebagai narasumber.

Agenda konsinyering, disebutkan dalam surat per tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pokok bahasannya adalah putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.


"Dalam rangka kegiatan konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mohon kesediaannya untuk hadir dan menjadi narasumber," tulis KPU dalam undangannya, dikutip Jumat (23/8).

Untuk waktunya, KPU menetapkan tiga hari dua malam pelaksanaan konsinyering bersama Komisi II DPR, dan dilaksanakan di luar tempat kerja seperti Gedung DPR ataupun kantor KPU.

"Konsinyering akan dilaksanakan pada Sabtu sampai dengan Senin, 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, di Hotel Ayana Mid Plaza, Jalan, Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," demikian bunyi jadwal di dalam surat tersebut.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 antara lain berisi syarat usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Sementara pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung penetapan paslon, bukan saat pendaftaran.

Jika merujuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran di KPU 27 Agustus 2024.

Namun jika KPU akhirnya menggunakan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, maka Kaesang dan calon gubernur lain yang belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran bisa melenggang di Pilkada 2024.

Poin ini pula yang menjadi pemantik demo besar-besaran mahasiswa di penjuru Tanah Air pada Kamis kemarin (22/8). Termasuk kemunculan gerakan "Peringatan Darurat Indonesia" yang menggaung di media sosial.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya