Berita

Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik berbicara saat sosialisasi pencalonan di Medan/Ist

Politik

Fisik B1KWK Tak Perlu Dibawa Saat Mendaftar ke KPU

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pasangan bakal calon yang ingin mendaftar calon kepala daerah pada 27-29 September 2024 mendatang tidak perlu membawa Formulir B1KWK secara fisik. Formulir yang dikeluarkan oleh partai politik itu hanya perlu diinput atau diupload ke aplikasi silon oleh partai politik.

Demikian disampaikan Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Raja Ahab Damanik saat Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand City Hall, Medan, Jumat (23/8). 

"Jadi untuk dokumen ini, tidak diperlukan lagi dokumen fisik melainkan langsung diinput atau diupload ke aplikasi Silon oleh parpol. Karena dokumen itu yang menerbitkan adalah parpol. Ini sudah kami evaluasi pascapemilihan 2020 lalu, dimana ada parpol yang mengeluarkan dua surat tugas untuk paslon," katanya.


KPU Sumut akan melakukan pengumuman pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur pada 24-26 Agustus 2024. Begitu juga dengan KPU kabupaten/kota, akan melakukan tahapan serupa. 

Setelah itu KPU melakukan tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus 2024 - 2 September 2024: Penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus 2024 - 4 September 2024: Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024: Penetapan calon pada 22 September 2024: dan Pengundian serta pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.

"Kami berharap dukungan teman-teman media untuk ikut menyukseskan pemilihan serentak 2024, melalui pemberitaan dan informasi positif yang dapat menggugah kesadaran masyarakat datang ke TPS nantinya," ujarnya. 

Sosialisasi dibuka Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi mewakili ketua KPU Sumut, dan turut dihadiri para komisioner lainnya yakni Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea; Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Purnama Pasaribu serta kasubbag SDM dan Parhumas, Ririn.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya