Berita

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Kaesang Bisa Maju Pilkada Kalau PKPU Baru Tak Kunjung Terbit

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, maju pilkada masih terbuka. Hal itu bisa terjadi kalau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tidak segera diterbitkan. 

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, yang menyoroti perkembangan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pascaputusan MA," kata Jimly melalui akun X resminya, Jumat (23/8).


Artinya, jika hingga 27 Agustus 2024 PKPU baru belum ditetapkan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepada daerah tetap mengacu pada PKPU yang ada pascaputusan Mahkamah Agung (MA). 

"Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat, dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," ungkap mantan Ketua Hakim MK tersebut.

Dengan waktu yang semakin mendesak, banyak pihak mempertanyakan apakah KPU akan mampu menyelesaikan penyusunan PKPU yang baru sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Selasa (27/8). 

Jika tidak, maka calon-calon yang mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran akan dianggap sah berdasarkan aturan yang ada. Dan hal ini dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik pilkada mendatang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya