Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tak hanya dilakukan masyarakat umum. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pun telah meminta KPU untuk mematuhi putusan MK terkait Pilkada tersebut.

Hal itu dilakukan Bawaslu dengan mengirim sebuah surat kepada KPU, untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, dua putusan tersebut harus dipatuhi KPU untuk memberikan kepastian hukum bagi partai-partai politik. Sebab yang harus diubah terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan aturan penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. 


"Bawaslu sendiri sebagai organ UU telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi kepada RMOL, Jumat (23/8).

Koordinator Divisi Penyelesaian Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menjelaskan, pihaknya yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu maupun pilkada, wajib mengawal Putusan MK dilaksanakan oleh KPU. 

"Pada dasarnya Bawaslu mengawasi putusan, mulai dari Putusan KPU, Putusan DKPP, dan Putusan MK," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Puadi memastikan komitmen Bawaslu untuk memelototi KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK.

"Itu bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu," demikian Puadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya