Berita

Ilustrasi perempuan Afghanistan/Al Arabiya

Dunia

Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Undang-undang baru yang ditetapkan Taliban melarang perempuan Afghanistan bersuara dan menunjukkan wajahnya tanpa cadar di depan umum.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada dilaporkan telah menyetujui penerapan undang-undang yang diinisiasi oleh Kementerian Moral.

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 artikel merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang yang mengatur tentang kehidupan masyarakat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan tahun 2021 lalu.


Pasal 13 berkaitan dengan wanita. Disebutkan bahwa seorang wanita wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan bahwa penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan godaan orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

"Wanita Muslim wajib menutupi diri mereka di depan pria dan wanita non-Muslim untuk menghindari kerusakan," bunyi salah satu aturan tersebut, seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (23/8).

Kemudian aturan itu juga menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, membaca puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum.

Wanita Afghanistan juga dilarang melihat pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, pada pasal 17 berisi larangan publikasi gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Kemudian di pasal 19, Taliban melarang pemutaran musik dan transportasi campur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan darah.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya