Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pemilihan kepala daerah (Pilkada) sangat menguntungkan bagi demokrasi.
Bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang atau keluarga tertentu, tetapi seluruh rakyat Indonesia, partai-partai politik, dan semua pemilih akan merasakan manfaatnya.
Hal ini disampaikan pakar kepemiluan, Titi Anggraini merespons curhatan Presiden Joko Widodo yang mengeluh keriuhan publik terkait upaya DPR menganulir putusan MK dengan merevisi UU Pilkada.
Namun Jokowi merasa aneh ketika mengecek media sosial yang viral justru "si tukang kayu".
"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 adalah Putusan progresif yang jadi angin segar bagi praktik demokrasi sehat dan menawarkan keragaman pilihan politik bagi pemilih," ungkap Titi lewat akun X resminya, Kamis (22/8).
"Putusan MK juga memperkuat peran dan fungsi kaderisasi politik oleh partai kita. Mestinya semua pihak apresiasi putusan ini," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Putusan ini memang kontras dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menjadi dasar konstitusional untuk mengubah syarat usia pencalonan presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut menuai kontroversi karena dinilai lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk mencuatnya spekulasi tentang keuntungan yang didapat oleh "anak presiden".
Istilah ini merujuk pada dugaan upaya Jokowi untuk membuka jalan bagi putranya Gibran Rakabuming Raka dengan menurunkan batas usia minimal calon presiden.
"Pak, MK bikin Putusan 60/24 buat seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi, seluruh partai, dan semua pemilih dapat manfaatnya. Bukan cuma buat anak Bapak seperti Putusan 90/23," sindir Titi.