Berita

Gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta/Repro

Publika

Reformasi Check and Balance atau 'Check Chok'?

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:40 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DULU sewaktu awal reformasi, Indonesia konon ingin melahirkan sistem check and balance. Sistem ini menolak keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sebagai pengambil keputusan tertinggi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara yang lain.

Sistem perwakilan melalui MPR oleh kalangan barat dianggap sentralistik dan dianggap melanggar demokrasi.

Maka diciptakanlah sistem baru dengan dasar prinsip check and balance, yakni  pemisahaan kekuasaan menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara. Lalu lembaga tinggi negara dibagi  menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara.


Tidak ada lembaga tertinggi negara lagi. Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, semua setara. Semua lembaga negara pun setara, MPR, DPR, Presiden, DPA, setara kedudukannya.

Tidak lupa jika ada perselisihan maka dilahirkan MK untuk menilai konstitusi. Berbeda dengan Presiden dan DPR, MK tidak dipilih secara langsung namun diangkat.

Sistem check and balance berakar dari dari sejarah masyarakat individualisme Barat, yang melahirkan sistem persaingan ala kapitalisme barat, yang memandang bahwa persaingan adalah cara terbaik dalam mengubah keadaan sosial, mencapai kemajuan dan bahkan lebih jauh dipercaya sebagai jalan meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dipercaya dapat mewujudkan keadilan.

Sebenarnya istilah lain dari check and balance adalah management by conflict yakni sebuah cara mengubah keadaan dengan konflik.

Manajemen konflik sendiri berasal dari teori filsafat materialisme barat disebut sebagai filsafat kontradiksi, yakni perubahan keadaan benda benda dan keadaan sosial dengan kontradiksi yang dipandang sebagai sifat dasar benda benda tersebut dan juga sifat masyarakat. Dalam kapitalisme dinamakan persaingan.

Lalu bagaimana pelaksanaan teori check and balance Indonesia? Sekarang dapat kita lihat hasilnya dengan kasat mata dalam praktik pembuatan UU dan pelaksanaannya.

DPR membuat UU dan mengesahkannya atas kehendaknya sendiri, lalu setelah UU dibuat lalu UU ini dibatalkan oleh 9 hakim MK menurut pemahamannya sendiri, selanjutnya pemerintah dapat melaksanakan keputusan MK atau menundanya, atau tidak melaksanakannya menurut pertimbangan pemerintah sendiri.

Menurut DPR UU sudah sah, namun menurut MK UU tersebut melanggar konstitusi UUD 45 amandemen dan menurut Presiden regulasi tersebut tidak dapat dijalankan karena berbagai alasan, lalu presiden dapat menerbitkan Perppu atas dasar keadaan darurat.

Maka terjadilah 'chek chok', atau cekcok ala emak-emak, cekcok karena senggolan motor, karena gibahan orang, rebutan colok antrean, rebutan pelanggan jual beli online di komplek, dan hal yang remeh temeh lainnya.

Cekcok ini dasarnya adalah karena masing masing lembaga memperjuangkan kepentingannya sendiri-sendiri, nasibnya sendiri-sendiri, lapaknya sendiri-sendiri. Mereka semua cekcok bukan karena bangsa dan negaranya terancam bahaya keselamatannya.

Kita tonton saja mereka baku jambak jangan dilerai dulu.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya