Berita

Gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta/Repro

Publika

Reformasi Check and Balance atau 'Check Chok'?

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:40 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DULU sewaktu awal reformasi, Indonesia konon ingin melahirkan sistem check and balance. Sistem ini menolak keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sebagai pengambil keputusan tertinggi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara yang lain.

Sistem perwakilan melalui MPR oleh kalangan barat dianggap sentralistik dan dianggap melanggar demokrasi.

Maka diciptakanlah sistem baru dengan dasar prinsip check and balance, yakni  pemisahaan kekuasaan menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara. Lalu lembaga tinggi negara dibagi  menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara.


Tidak ada lembaga tertinggi negara lagi. Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, semua setara. Semua lembaga negara pun setara, MPR, DPR, Presiden, DPA, setara kedudukannya.

Tidak lupa jika ada perselisihan maka dilahirkan MK untuk menilai konstitusi. Berbeda dengan Presiden dan DPR, MK tidak dipilih secara langsung namun diangkat.

Sistem check and balance berakar dari dari sejarah masyarakat individualisme Barat, yang melahirkan sistem persaingan ala kapitalisme barat, yang memandang bahwa persaingan adalah cara terbaik dalam mengubah keadaan sosial, mencapai kemajuan dan bahkan lebih jauh dipercaya sebagai jalan meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dipercaya dapat mewujudkan keadilan.

Sebenarnya istilah lain dari check and balance adalah management by conflict yakni sebuah cara mengubah keadaan dengan konflik.

Manajemen konflik sendiri berasal dari teori filsafat materialisme barat disebut sebagai filsafat kontradiksi, yakni perubahan keadaan benda benda dan keadaan sosial dengan kontradiksi yang dipandang sebagai sifat dasar benda benda tersebut dan juga sifat masyarakat. Dalam kapitalisme dinamakan persaingan.

Lalu bagaimana pelaksanaan teori check and balance Indonesia? Sekarang dapat kita lihat hasilnya dengan kasat mata dalam praktik pembuatan UU dan pelaksanaannya.

DPR membuat UU dan mengesahkannya atas kehendaknya sendiri, lalu setelah UU dibuat lalu UU ini dibatalkan oleh 9 hakim MK menurut pemahamannya sendiri, selanjutnya pemerintah dapat melaksanakan keputusan MK atau menundanya, atau tidak melaksanakannya menurut pertimbangan pemerintah sendiri.

Menurut DPR UU sudah sah, namun menurut MK UU tersebut melanggar konstitusi UUD 45 amandemen dan menurut Presiden regulasi tersebut tidak dapat dijalankan karena berbagai alasan, lalu presiden dapat menerbitkan Perppu atas dasar keadaan darurat.

Maka terjadilah 'chek chok', atau cekcok ala emak-emak, cekcok karena senggolan motor, karena gibahan orang, rebutan colok antrean, rebutan pelanggan jual beli online di komplek, dan hal yang remeh temeh lainnya.

Cekcok ini dasarnya adalah karena masing masing lembaga memperjuangkan kepentingannya sendiri-sendiri, nasibnya sendiri-sendiri, lapaknya sendiri-sendiri. Mereka semua cekcok bukan karena bangsa dan negaranya terancam bahaya keselamatannya.

Kita tonton saja mereka baku jambak jangan dilerai dulu.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya