Berita

Gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta/Repro

Publika

Reformasi Check and Balance atau 'Check Chok'?

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 10:40 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DULU sewaktu awal reformasi, Indonesia konon ingin melahirkan sistem check and balance. Sistem ini menolak keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sebagai pengambil keputusan tertinggi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara yang lain.

Sistem perwakilan melalui MPR oleh kalangan barat dianggap sentralistik dan dianggap melanggar demokrasi.

Maka diciptakanlah sistem baru dengan dasar prinsip check and balance, yakni  pemisahaan kekuasaan menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara. Lalu lembaga tinggi negara dibagi  menjadi cabang cabang kekuasaan yang setara.


Tidak ada lembaga tertinggi negara lagi. Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, semua setara. Semua lembaga negara pun setara, MPR, DPR, Presiden, DPA, setara kedudukannya.

Tidak lupa jika ada perselisihan maka dilahirkan MK untuk menilai konstitusi. Berbeda dengan Presiden dan DPR, MK tidak dipilih secara langsung namun diangkat.

Sistem check and balance berakar dari dari sejarah masyarakat individualisme Barat, yang melahirkan sistem persaingan ala kapitalisme barat, yang memandang bahwa persaingan adalah cara terbaik dalam mengubah keadaan sosial, mencapai kemajuan dan bahkan lebih jauh dipercaya sebagai jalan meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dipercaya dapat mewujudkan keadilan.

Sebenarnya istilah lain dari check and balance adalah management by conflict yakni sebuah cara mengubah keadaan dengan konflik.

Manajemen konflik sendiri berasal dari teori filsafat materialisme barat disebut sebagai filsafat kontradiksi, yakni perubahan keadaan benda benda dan keadaan sosial dengan kontradiksi yang dipandang sebagai sifat dasar benda benda tersebut dan juga sifat masyarakat. Dalam kapitalisme dinamakan persaingan.

Lalu bagaimana pelaksanaan teori check and balance Indonesia? Sekarang dapat kita lihat hasilnya dengan kasat mata dalam praktik pembuatan UU dan pelaksanaannya.

DPR membuat UU dan mengesahkannya atas kehendaknya sendiri, lalu setelah UU dibuat lalu UU ini dibatalkan oleh 9 hakim MK menurut pemahamannya sendiri, selanjutnya pemerintah dapat melaksanakan keputusan MK atau menundanya, atau tidak melaksanakannya menurut pertimbangan pemerintah sendiri.

Menurut DPR UU sudah sah, namun menurut MK UU tersebut melanggar konstitusi UUD 45 amandemen dan menurut Presiden regulasi tersebut tidak dapat dijalankan karena berbagai alasan, lalu presiden dapat menerbitkan Perppu atas dasar keadaan darurat.

Maka terjadilah 'chek chok', atau cekcok ala emak-emak, cekcok karena senggolan motor, karena gibahan orang, rebutan colok antrean, rebutan pelanggan jual beli online di komplek, dan hal yang remeh temeh lainnya.

Cekcok ini dasarnya adalah karena masing masing lembaga memperjuangkan kepentingannya sendiri-sendiri, nasibnya sendiri-sendiri, lapaknya sendiri-sendiri. Mereka semua cekcok bukan karena bangsa dan negaranya terancam bahaya keselamatannya.

Kita tonton saja mereka baku jambak jangan dilerai dulu.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya