Berita

Ismail Hasani/RMOL

Politik

Setara Institute: Revisi Kilat UU Pilkada Cacat

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 08:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik keras dari Setara Institute. 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, menyatakan bahwa revisi cepat ini mencerminkan "vetokrasi" oleh sebagian elit politik yang ingin menguasai sepenuhnya ruang-ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ismail menegaskan bahwa vetokrasi dalam konteks ini adalah kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya telah dijaga oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurutnya, bertujuan menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.


"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” tegas Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/8). 

Ia menambahkan bahwa rumusan syarat pencalonan telah ditafsirkan sesuai keinginan para elit politik untuk menguasai seluruh jalur pencalonan dalam Pilkada. Salah satu contoh tafsir yang menurutnya mengada-ada adalah mengenai syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

Ismail menekankan bahwa putusan MK seharusnya berlaku sebagaimana adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan self-executing. Ia juga mengkritik DPR karena tidak mematuhi putusan MK, yang ia sebut sebagai pelanggaran hukum serta pelanggaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

"Revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi,” tegas Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai pemegang supremasi judisial, seharusnya menjadi satu-satunya badan yang berwenang menafsirkan konstitusi.

Jika konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsirkan konstitusi, maka sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh. Hal ini, kata dia, menjauhkan negara dari mandat respublika karena rakyat dan aspirasi mereka tidak lagi menjadi pusat dalam perumusan legislasi dan kebijakan publik.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya