Berita

Ismail Hasani/RMOL

Politik

Setara Institute: Revisi Kilat UU Pilkada Cacat

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 08:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik keras dari Setara Institute. 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, menyatakan bahwa revisi cepat ini mencerminkan "vetokrasi" oleh sebagian elit politik yang ingin menguasai sepenuhnya ruang-ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ismail menegaskan bahwa vetokrasi dalam konteks ini adalah kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya telah dijaga oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurutnya, bertujuan menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.


"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” tegas Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/8). 

Ia menambahkan bahwa rumusan syarat pencalonan telah ditafsirkan sesuai keinginan para elit politik untuk menguasai seluruh jalur pencalonan dalam Pilkada. Salah satu contoh tafsir yang menurutnya mengada-ada adalah mengenai syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

Ismail menekankan bahwa putusan MK seharusnya berlaku sebagaimana adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan self-executing. Ia juga mengkritik DPR karena tidak mematuhi putusan MK, yang ia sebut sebagai pelanggaran hukum serta pelanggaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

"Revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi,” tegas Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai pemegang supremasi judisial, seharusnya menjadi satu-satunya badan yang berwenang menafsirkan konstitusi.

Jika konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsirkan konstitusi, maka sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh. Hal ini, kata dia, menjauhkan negara dari mandat respublika karena rakyat dan aspirasi mereka tidak lagi menjadi pusat dalam perumusan legislasi dan kebijakan publik.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya