Berita

Ismail Hasani/RMOL

Politik

Setara Institute: Revisi Kilat UU Pilkada Cacat

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 08:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik keras dari Setara Institute. 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, menyatakan bahwa revisi cepat ini mencerminkan "vetokrasi" oleh sebagian elit politik yang ingin menguasai sepenuhnya ruang-ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ismail menegaskan bahwa vetokrasi dalam konteks ini adalah kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya telah dijaga oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurutnya, bertujuan menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.


"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” tegas Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/8). 

Ia menambahkan bahwa rumusan syarat pencalonan telah ditafsirkan sesuai keinginan para elit politik untuk menguasai seluruh jalur pencalonan dalam Pilkada. Salah satu contoh tafsir yang menurutnya mengada-ada adalah mengenai syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

Ismail menekankan bahwa putusan MK seharusnya berlaku sebagaimana adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan self-executing. Ia juga mengkritik DPR karena tidak mematuhi putusan MK, yang ia sebut sebagai pelanggaran hukum serta pelanggaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

"Revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi,” tegas Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai pemegang supremasi judisial, seharusnya menjadi satu-satunya badan yang berwenang menafsirkan konstitusi.

Jika konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsirkan konstitusi, maka sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh. Hal ini, kata dia, menjauhkan negara dari mandat respublika karena rakyat dan aspirasi mereka tidak lagi menjadi pusat dalam perumusan legislasi dan kebijakan publik.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya