Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod UIN SATU: KPU Harus Gunakan Putusan MK untuk Menganulir PKPU Lama

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat erga omnes, final dan mengikat, sangat tepat untuk digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menganulir Peraturan KPU (PKPU) lama tentang pencalonan  dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan MK merupakan dua kewenangan yang berbeda.

MA berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa PKPU yang bertentangan dengan UU, dalam hal ini yang diuji materilkan adalah PKPU 9/2020 tentang pencalonan. 


Dalam Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Pelantikan merupakan tahap akhir dari tahapan pilkada.

"Sedangkan putusan MK, di mana MK berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), menetapkan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 bahwa persyaratan mendaftar sebagai peserta (bakal calon) sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan yakni sebagai persyaratan dan bermuara pada penetapan calon," kata Dian kepada RMOL, Kamis (22/8).

Secara historical approachnya kata Dian, memang didahului putusan MA daripada putusan MK. Sehingga, DPR-pemerintah menggunakan dasar putusan MA dan tidak mengikuti putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.

"Namun, dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, final dan mengikat, maka putusan MK yang sangat tepat untuk digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama tentang pencalonan, diganti dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah dengan batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan usia 25 tahun untuk cabup dan cawabup sebagai batas usia syarat pendaftaran," pungkas Dian.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya