Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod UIN SATU: KPU Harus Gunakan Putusan MK untuk Menganulir PKPU Lama

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat erga omnes, final dan mengikat, sangat tepat untuk digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menganulir Peraturan KPU (PKPU) lama tentang pencalonan  dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan MK merupakan dua kewenangan yang berbeda.

MA berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa PKPU yang bertentangan dengan UU, dalam hal ini yang diuji materilkan adalah PKPU 9/2020 tentang pencalonan. 


Dalam Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Pelantikan merupakan tahap akhir dari tahapan pilkada.

"Sedangkan putusan MK, di mana MK berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), menetapkan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 bahwa persyaratan mendaftar sebagai peserta (bakal calon) sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan yakni sebagai persyaratan dan bermuara pada penetapan calon," kata Dian kepada RMOL, Kamis (22/8).

Secara historical approachnya kata Dian, memang didahului putusan MA daripada putusan MK. Sehingga, DPR-pemerintah menggunakan dasar putusan MA dan tidak mengikuti putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.

"Namun, dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, final dan mengikat, maka putusan MK yang sangat tepat untuk digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama tentang pencalonan, diganti dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah dengan batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan usia 25 tahun untuk cabup dan cawabup sebagai batas usia syarat pendaftaran," pungkas Dian.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya