Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod UIN SATU: KPU Harus Gunakan Putusan MK untuk Menganulir PKPU Lama

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat erga omnes, final dan mengikat, sangat tepat untuk digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menganulir Peraturan KPU (PKPU) lama tentang pencalonan  dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan MK merupakan dua kewenangan yang berbeda.

MA berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa PKPU yang bertentangan dengan UU, dalam hal ini yang diuji materilkan adalah PKPU 9/2020 tentang pencalonan. 

Dalam Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Pelantikan merupakan tahap akhir dari tahapan pilkada.

"Sedangkan putusan MK, di mana MK berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), menetapkan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 bahwa persyaratan mendaftar sebagai peserta (bakal calon) sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan yakni sebagai persyaratan dan bermuara pada penetapan calon," kata Dian kepada RMOL, Kamis (22/8).

Secara historical approachnya kata Dian, memang didahului putusan MA daripada putusan MK. Sehingga, DPR-pemerintah menggunakan dasar putusan MA dan tidak mengikuti putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.

"Namun, dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, final dan mengikat, maka putusan MK yang sangat tepat untuk digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama tentang pencalonan, diganti dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah dengan batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan usia 25 tahun untuk cabup dan cawabup sebagai batas usia syarat pendaftaran," pungkas Dian.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Erick Thohir Berpeluang Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:19

UPDATE

Mahasiswa Lampung Kecam Utak Atik Aturan Demi Dinasti Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 | 04:06

Pelindo Fasilitasi Pelatihan ESG di 5 SMK Pelayaran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 03:26

Penahanan Anggota DPR Ujang Iskandar Dipindah ke Rutan Palangkaraya

Kamis, 22 Agustus 2024 | 03:15

Dewan Guru Besar UI Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Kamis, 22 Agustus 2024 | 03:01

Undangan Rapat Baleg DPR cuma Diteken Dasco Dipertanyakan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:35

Prasetyo Kembalikan Pelat B 2 DKI

Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:02

Rakyat Melawan Rezim Pembegal Demokrasi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:00

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:39

GMKI Tuntut Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:04

Natalius Pigai Puji Kepiawaian Diplomasi Internasional Prabowo

Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:03

Selengkapnya