Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod UIN SATU: KPU Harus Gunakan Putusan MK untuk Menganulir PKPU Lama

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat erga omnes, final dan mengikat, sangat tepat untuk digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menganulir Peraturan KPU (PKPU) lama tentang pencalonan  dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan MK merupakan dua kewenangan yang berbeda.

MA berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa PKPU yang bertentangan dengan UU, dalam hal ini yang diuji materilkan adalah PKPU 9/2020 tentang pencalonan. 


Dalam Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Pelantikan merupakan tahap akhir dari tahapan pilkada.

"Sedangkan putusan MK, di mana MK berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), menetapkan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 bahwa persyaratan mendaftar sebagai peserta (bakal calon) sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan yakni sebagai persyaratan dan bermuara pada penetapan calon," kata Dian kepada RMOL, Kamis (22/8).

Secara historical approachnya kata Dian, memang didahului putusan MA daripada putusan MK. Sehingga, DPR-pemerintah menggunakan dasar putusan MA dan tidak mengikuti putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.

"Namun, dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, final dan mengikat, maka putusan MK yang sangat tepat untuk digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama tentang pencalonan, diganti dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah dengan batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan usia 25 tahun untuk cabup dan cawabup sebagai batas usia syarat pendaftaran," pungkas Dian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya