Berita

Tangkap layar perwakilan mahasiswa saat memberikan pernyataan sikap/RMOL

Politik

Mahasiswa Lampung Kecam Utak Atik Aturan Demi Dinasti Politik

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan mahasiswa Lampung kompak mengecam DPR RI yang berupaya membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah pada Rabu (21/8).

Melalui video singkat yang diterima redaksi, mahasiswa Lampung turut berduka cita atas matinya hati nurani yang berdampak pada demokrasi Indonesia hari ini.

"Kami mahasiswa Lampung menyatakan sikap bahwasanya hari ini negara mengalami keruntuhan demokrasi dengan adanya utak atik aturan demi pengamanan kepentingan kekuasaan dan penguatan dinasti politik," kata perwakilan mahasiswa Lampung.


Mahasiswa Lampung mengajak semua elemen masyarakat, khususnya mahasiswa untuk dapat mengawal penuh proses kenegaraan yang terjadi saat ini.

"Kami akan melaksanakan konsolidasi akbar di Balai Rektor Universitas Lampung sebagai bentuk kepedulian kami terhadap situasi hari ini. Luruskan niat, rapatkan barisan, bergerak bersama lawan sampai menang," demikian seruan mahasiswa Lampung.

Diketahui, Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya