Berita

Tangkap layar ahli hukum tata negara Refly Harun/RMOL

Politik

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkap bahwa Mister 'D' merupakan dalang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir atau membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Demikian dikatakan Refly Refly dalam akun Youtubenya yang bertajuk #Daruratdemokrasi! Terungkap! Mr 'D' di Balik Pembangkangan Konstitusi! Die Die Lagi! yang dilihat Kamis (22/8).

"Dia lagi dia lagi. Powerfull sekali orang ini, hebat sekali. Dia bisa mengatur lintas partai. Ya mungkin dialah mister 8,5 itu seperti pernah diomongkan 
Muhammad Qodari," kata Refly.

Muhammad Qodari," kata Refly.

Refly mengingatkan bahwa kode 08 merupakan milik Presiden terpilih Prabowo Subianto, sementara 07 merujuk Presiden Joko Widodo.

"Setelah J (Jokowi) dan P (Prabowo) bisa jadi D menjadi orang berpengaruh ketiga di republik ini, bahkan kedua dalam masa transisi kekuasaan saat ini. karena P belum terlihat menggunakan taringnya atau taring kekuasaannya," kata Refly.

Diketahui, undangan rapat Baleg DPR RI tentang pembahasan RUU Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8) diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pihak yang mengundang pemerintah untuk hadir dalam rapat tersebut adalah Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. 

Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya