Berita

Tangkap layar ahli hukum tata negara Refly Harun/RMOL

Politik

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkap bahwa Mister 'D' merupakan dalang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir atau membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Demikian dikatakan Refly Refly dalam akun Youtubenya yang bertajuk #Daruratdemokrasi! Terungkap! Mr 'D' di Balik Pembangkangan Konstitusi! Die Die Lagi! yang dilihat Kamis (22/8).

"Dia lagi dia lagi. Powerfull sekali orang ini, hebat sekali. Dia bisa mengatur lintas partai. Ya mungkin dialah mister 8,5 itu seperti pernah diomongkan 
Muhammad Qodari," kata Refly.

Muhammad Qodari," kata Refly.

Refly mengingatkan bahwa kode 08 merupakan milik Presiden terpilih Prabowo Subianto, sementara 07 merujuk Presiden Joko Widodo.

"Setelah J (Jokowi) dan P (Prabowo) bisa jadi D menjadi orang berpengaruh ketiga di republik ini, bahkan kedua dalam masa transisi kekuasaan saat ini. karena P belum terlihat menggunakan taringnya atau taring kekuasaannya," kata Refly.

Diketahui, undangan rapat Baleg DPR RI tentang pembahasan RUU Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8) diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pihak yang mengundang pemerintah untuk hadir dalam rapat tersebut adalah Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. 

Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya