Berita

Tangkap layar ahli hukum tata negara Refly Harun/RMOL

Politik

Mister D Dalang Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkap bahwa Mister 'D' merupakan dalang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir atau membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Demikian dikatakan Refly Refly dalam akun Youtubenya yang bertajuk #Daruratdemokrasi! Terungkap! Mr 'D' di Balik Pembangkangan Konstitusi! Die Die Lagi! yang dilihat Kamis (22/8).

"Dia lagi dia lagi. Powerfull sekali orang ini, hebat sekali. Dia bisa mengatur lintas partai. Ya mungkin dialah mister 8,5 itu seperti pernah diomongkan 
Muhammad Qodari," kata Refly.

Muhammad Qodari," kata Refly.

Refly mengingatkan bahwa kode 08 merupakan milik Presiden terpilih Prabowo Subianto, sementara 07 merujuk Presiden Joko Widodo.

"Setelah J (Jokowi) dan P (Prabowo) bisa jadi D menjadi orang berpengaruh ketiga di republik ini, bahkan kedua dalam masa transisi kekuasaan saat ini. karena P belum terlihat menggunakan taringnya atau taring kekuasaannya," kata Refly.

Diketahui, undangan rapat Baleg DPR RI tentang pembahasan RUU Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8) diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pihak yang mengundang pemerintah untuk hadir dalam rapat tersebut adalah Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. 

Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Seperti, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya