Berita

Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan/Ist

Hukum

GMKI Tuntut Sorbatua Siallagan Dibebaskan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyesalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, atas tuduhan perusakan lahan. 

Ketua umum PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Ranto Pasaribu menilai vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.

"Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya," kata Ranto dalam keterangannya, Rabu (21/8).

PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis tersebut menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Menurut Ranto, dalam sidang tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan. 

Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.

Kami mendesak Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan," demikian Ranto.




Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya