Berita

Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan/Ist

Hukum

GMKI Tuntut Sorbatua Siallagan Dibebaskan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyesalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, atas tuduhan perusakan lahan. 

Ketua umum PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Ranto Pasaribu menilai vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). 


Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.

"Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya," kata Ranto dalam keterangannya, Rabu (21/8).

PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis tersebut menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Menurut Ranto, dalam sidang tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan. 

Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.

Kami mendesak Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan," demikian Ranto.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya