Berita

Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan/Ist

Hukum

GMKI Tuntut Sorbatua Siallagan Dibebaskan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 01:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyesalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, atas tuduhan perusakan lahan. 

Ketua umum PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Ranto Pasaribu menilai vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). 


Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.

"Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya," kata Ranto dalam keterangannya, Rabu (21/8).

PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis tersebut menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Menurut Ranto, dalam sidang tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan. 

Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.

Kami mendesak Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan," demikian Ranto.




Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya