Berita

Anies Baswedan/RMOL

Politik

PDIP Siap Kawal Anies Daftar KPU Lewat Putusan MK 60

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 untuk mendaftar calon kepala daerah ke KPUD pada 27 Agustus mendatang. 

Sebab, keputusan Panja Baleg DPR yang mengesahkan Revisi UU Pilkada telah menganulir keputusan MK. 

Hal itu ditegaskan Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu seusai Rapat Panja Baleg DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu malam (21/8). 


“Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Iya. Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang dirubah-rubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” tegas Masinton. 

Mengenai Pilkada Jakarta 2024, Masinton mengatakan bahwa sekalipun pada akhirnya Anies Baswedan diusung maka pihaknya bersama kader PDIP akan berdamai-ramai mendaftar ke KPUD, dengan mengacu pada putusan MK. 

“Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas mantan Aktivis 98 ini.

“Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” imbuhnya menegaskan. 

Sebab, sambungnya, keputusan Panja Baleg DPR RI merupakan “Proyek Istana”. Pasalnya, pengambilan keputusan tingkat satu di Panja Baleg DPR yang baru saja diteken tersebut terlalu memaksakan kehendak. 

“Udah lah, ini kan memang maunya Istana ini. Ya ini maunya (proyek) Istana, dia mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan Calon Kepala Daerah,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya