Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muncul Mosi Tidak Percaya DPR di Lampung

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk 8 fraksi, yang enggan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah memunculkan keprihatinan di masyarakat

Rapat Baleg DPR RI pada hari ini, Rabu (21/8) membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah persyaratan batas minimum usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.


Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, kemudian membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. 

Kemudian, Baleg mengubah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, menjadi hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Itulah yang kemudian membuat Kelompok Studi Kader (Klasika) yang berasal dari Lampung menyatakan dengan tegas menolak putusan Baleg DPR.

"Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, Klasika menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan!" ujar Direktur Klasika, Ahmad Mufid, dikutip RMOLLampung, Rabu (21/8).

Mufid mengatakan, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan MK yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif. 

"Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat," tegasnya.

Oleh karena itu, Klasika menyampaikan pernyataan sikap untuk mengawal Putusan MK terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, dengan mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Klasika juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum. Pun mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya