Berita

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8)/RMOL

Politik

PDIP Blak-blakan Ungkap Proyek Istana di Balik Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draft revisi UU Pilkada yang di dalamnya terdapat aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hanya Fraksi PDIP yang menolak pengesahan tersebut. 

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu menyebut bahwa keputusan Panja Baleg DPR merupakan “Proyek Istana”. Pasalnya, pengambilan keputusan tingkat satu di Panja Baleg DPR yang baru saja diteken tersebut terlalu memaksakan kehendak. 

“Udah lah, ini kan memang maunya Istana ini. Ya ini maunya (proyek) Istana, dia mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan Calon Kepala Daerah,” tegas Masinton kepada wartawan seusai rapat di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8). 


Mengenai tindak lanjut keputusan revisi UU Pilkada tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis besok (22/8), Anggota Fraksi PDIP ini juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mematuhi keputusan konstitusi sebagai hukum tertinggi di republik Indonesia.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tegas mantan Aktivis 98 ini.

Dalam rapat Panja Baleg DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, yang baru saja usai, seluruh fraksi, kecuali PDIP, menyatakan dukungannya terhadap perubahan regulasi yang diusulkan. 

Adapun, fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut yakni; Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga fraksi Partai Demokrat. 

Anggota Fraksi PDIP Nurdin menegaskan bahwa revisi UU Pilkada justru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya dalam rapat Panja Baleg DPR.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya