Berita

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8)/RMOL

Politik

PDIP Blak-blakan Ungkap Proyek Istana di Balik Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draft revisi UU Pilkada yang di dalamnya terdapat aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hanya Fraksi PDIP yang menolak pengesahan tersebut. 

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu menyebut bahwa keputusan Panja Baleg DPR merupakan “Proyek Istana”. Pasalnya, pengambilan keputusan tingkat satu di Panja Baleg DPR yang baru saja diteken tersebut terlalu memaksakan kehendak. 

“Udah lah, ini kan memang maunya Istana ini. Ya ini maunya (proyek) Istana, dia mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan Calon Kepala Daerah,” tegas Masinton kepada wartawan seusai rapat di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8). 


Mengenai tindak lanjut keputusan revisi UU Pilkada tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis besok (22/8), Anggota Fraksi PDIP ini juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mematuhi keputusan konstitusi sebagai hukum tertinggi di republik Indonesia.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tegas mantan Aktivis 98 ini.

Dalam rapat Panja Baleg DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, yang baru saja usai, seluruh fraksi, kecuali PDIP, menyatakan dukungannya terhadap perubahan regulasi yang diusulkan. 

Adapun, fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut yakni; Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga fraksi Partai Demokrat. 

Anggota Fraksi PDIP Nurdin menegaskan bahwa revisi UU Pilkada justru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya dalam rapat Panja Baleg DPR.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya