Berita

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8)/RMOL

Politik

PDIP Blak-blakan Ungkap Proyek Istana di Balik Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draft revisi UU Pilkada yang di dalamnya terdapat aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hanya Fraksi PDIP yang menolak pengesahan tersebut. 

Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu menyebut bahwa keputusan Panja Baleg DPR merupakan “Proyek Istana”. Pasalnya, pengambilan keputusan tingkat satu di Panja Baleg DPR yang baru saja diteken tersebut terlalu memaksakan kehendak. 

“Udah lah, ini kan memang maunya Istana ini. Ya ini maunya (proyek) Istana, dia mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan Calon Kepala Daerah,” tegas Masinton kepada wartawan seusai rapat di depan Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8). 


Mengenai tindak lanjut keputusan revisi UU Pilkada tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis besok (22/8), Anggota Fraksi PDIP ini juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mematuhi keputusan konstitusi sebagai hukum tertinggi di republik Indonesia.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tegas mantan Aktivis 98 ini.

Dalam rapat Panja Baleg DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, yang baru saja usai, seluruh fraksi, kecuali PDIP, menyatakan dukungannya terhadap perubahan regulasi yang diusulkan. 

Adapun, fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut yakni; Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga fraksi Partai Demokrat. 

Anggota Fraksi PDIP Nurdin menegaskan bahwa revisi UU Pilkada justru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya dalam rapat Panja Baleg DPR.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya