Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (21/8)/Istimewa

Presisi

Kesal Tidak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih di Lift Hotel

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil menangkap MB alias Bintang (20), pelaku penganiayaan seorang wanita bernama Alya (20) yang merupakan kekasihnya di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis lalu (11/7) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, Alya sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. 

Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang seperti permintaan maaf maupun perubahan sikap. Sayangnya, itu tidak diindahkan pelaku hingga akhirnya korban meminta Polres Metro Jakbar untuk menindaklanjuti secara hukum. 


"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8). 

Bintang sempat kabur ke rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, dan ditangkap pada Selasa kemarin (20/8). 

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, motif Bintang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal dan dipicu oleh sebuah perdebatan saat wisuda adik Bintang. 

Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung. Pasalnya dia tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Bintang pun cemburu dan merasa tidak dihargai oleh pelaku. 

"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan. 

Kini, Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya