Berita

Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK 60

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah PKPU tentang pencalonan g,ubernur, bupati dan walikota, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen terkait pemilihan kepala daerah. Berkat putusan MK 60 tersebut, parpol nonparlemen kini bisa berkoalisi mengusung calon kepala daerah. 

Hal tersebut ditegaskan Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menanggapi putusan MK 60 tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, Rabu (21/8). 

"Dalam putusannya MK memberikan keleluasan pada publik dan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota berbeda presentasenya sesuai jumlah penduduk sesuai UU 10/2016," ujar Prof Sugianto, dikutip RMOLJabar, Rabu (21/8). 


Pakar Hukum Tata Negara tersebut mencontohkan figur Anies Baswedan yang bisa kembali maju sebagai calon Gubernur Jakarta dengan diusung parpol seperti PDIP yang sebelumnya terganjal parliamentary threshold. PDIP bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah bersama parpol nonparlemen seperti Partai Buruh dan Gelora.

"Dengan putusan MK 60 PDI Perjuangan tidak lagi jadi gelandang, artinya Pilkada Jakarta tidak dengan kotak kosong. Anies bisa diusung PDIP dan parpol nonparlemen lainnya," terangnya.

Prof Sugianto memprediksi peta politik di tiap daerah akan berubah usai putusan MK dan PKPU baru tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota. 

"Pascaputusan MK yang membatalkan pasal 40 ayat 3 UU 10/2016, KPU harus segera berkordinasi dengan DPR dan Presiden," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya