Berita

Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK 60

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah PKPU tentang pencalonan g,ubernur, bupati dan walikota, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen terkait pemilihan kepala daerah. Berkat putusan MK 60 tersebut, parpol nonparlemen kini bisa berkoalisi mengusung calon kepala daerah. 

Hal tersebut ditegaskan Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menanggapi putusan MK 60 tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, Rabu (21/8). 

"Dalam putusannya MK memberikan keleluasan pada publik dan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota berbeda presentasenya sesuai jumlah penduduk sesuai UU 10/2016," ujar Prof Sugianto, dikutip RMOLJabar, Rabu (21/8). 


Pakar Hukum Tata Negara tersebut mencontohkan figur Anies Baswedan yang bisa kembali maju sebagai calon Gubernur Jakarta dengan diusung parpol seperti PDIP yang sebelumnya terganjal parliamentary threshold. PDIP bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah bersama parpol nonparlemen seperti Partai Buruh dan Gelora.

"Dengan putusan MK 60 PDI Perjuangan tidak lagi jadi gelandang, artinya Pilkada Jakarta tidak dengan kotak kosong. Anies bisa diusung PDIP dan parpol nonparlemen lainnya," terangnya.

Prof Sugianto memprediksi peta politik di tiap daerah akan berubah usai putusan MK dan PKPU baru tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota. 

"Pascaputusan MK yang membatalkan pasal 40 ayat 3 UU 10/2016, KPU harus segera berkordinasi dengan DPR dan Presiden," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya