Berita

Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK 60

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah PKPU tentang pencalonan g,ubernur, bupati dan walikota, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen terkait pemilihan kepala daerah. Berkat putusan MK 60 tersebut, parpol nonparlemen kini bisa berkoalisi mengusung calon kepala daerah. 

Hal tersebut ditegaskan Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menanggapi putusan MK 60 tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, Rabu (21/8). 

"Dalam putusannya MK memberikan keleluasan pada publik dan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota berbeda presentasenya sesuai jumlah penduduk sesuai UU 10/2016," ujar Prof Sugianto, dikutip RMOLJabar, Rabu (21/8). 


Pakar Hukum Tata Negara tersebut mencontohkan figur Anies Baswedan yang bisa kembali maju sebagai calon Gubernur Jakarta dengan diusung parpol seperti PDIP yang sebelumnya terganjal parliamentary threshold. PDIP bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah bersama parpol nonparlemen seperti Partai Buruh dan Gelora.

"Dengan putusan MK 60 PDI Perjuangan tidak lagi jadi gelandang, artinya Pilkada Jakarta tidak dengan kotak kosong. Anies bisa diusung PDIP dan parpol nonparlemen lainnya," terangnya.

Prof Sugianto memprediksi peta politik di tiap daerah akan berubah usai putusan MK dan PKPU baru tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota. 

"Pascaputusan MK yang membatalkan pasal 40 ayat 3 UU 10/2016, KPU harus segera berkordinasi dengan DPR dan Presiden," tutupnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya