Berita

Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK 60

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah PKPU tentang pencalonan g,ubernur, bupati dan walikota, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen terkait pemilihan kepala daerah. Berkat putusan MK 60 tersebut, parpol nonparlemen kini bisa berkoalisi mengusung calon kepala daerah. 

Hal tersebut ditegaskan Gurubesar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menanggapi putusan MK 60 tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, Rabu (21/8). 

"Dalam putusannya MK memberikan keleluasan pada publik dan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota berbeda presentasenya sesuai jumlah penduduk sesuai UU 10/2016," ujar Prof Sugianto, dikutip RMOLJabar, Rabu (21/8). 


Pakar Hukum Tata Negara tersebut mencontohkan figur Anies Baswedan yang bisa kembali maju sebagai calon Gubernur Jakarta dengan diusung parpol seperti PDIP yang sebelumnya terganjal parliamentary threshold. PDIP bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah bersama parpol nonparlemen seperti Partai Buruh dan Gelora.

"Dengan putusan MK 60 PDI Perjuangan tidak lagi jadi gelandang, artinya Pilkada Jakarta tidak dengan kotak kosong. Anies bisa diusung PDIP dan parpol nonparlemen lainnya," terangnya.

Prof Sugianto memprediksi peta politik di tiap daerah akan berubah usai putusan MK dan PKPU baru tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota. 

"Pascaputusan MK yang membatalkan pasal 40 ayat 3 UU 10/2016, KPU harus segera berkordinasi dengan DPR dan Presiden," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya