Berita

Ilusrasi Foto/Net

Politik

Putusan MK Bikin Kartu Partai Gurem Hidup Kembali

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dianggap membuat partai "gurem" memiliki daya tawar lebih tinggi dibanding partai politik (parpol) yang eksis karena tetap bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, putusan MK nomor 60 membuat partai gurem yang awalnya tidak dianggap dan diperhatikan, saat ini menjadi barang mahal.

"Bahkan menjadi barang mahal lebih mahal dari partai-partai yang lulus parliamentary threshold gitu, kenapa? Karena konstelasi politik sudah dibentuk, partai-partai politik itu sudah mengeluarkan rekom, dan MK mengeluarkan putusan," kata Kang Tamil kepada RMOL, Rabu (21/8).


Sehingga kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, calon-calon yang tadinya tidak bisa maju karena strategi dari parpol yang tidak mau mengusung calon-calon tertentu, saat ini kartu politik dari calon-calon tertentu tersebut bisa hidup lagi dengan adanya partai-partai gurem yang bisa mengusung dengan kumpulan suara 7,5 persen sudah cukup untuk mengusung calon gubernur.

"Nah ini yang membuat daya tawar dari partai-partai gurem itu lebih tinggi daripada partai-partai yang eksis," pungkas Tamil.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya