Berita

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI/RMOL

Politik

Rapat Baleg Dihujani Interupsi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Tapi Tetap Disetujui

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada memanas.

Terjadi perdebatan saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 72 tentang batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Mulanya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih sudah tepat.


Menurutnya, putusan MA itu lebih jelas ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 70/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

“Yang jelas berbunyi putusan itu di MA. Yang jelas MA,” kata Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Penjelasan Awiek itu diamini oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Tak hanya fraksi Gerindra, Fraksi PAN, pun sepakat untuk menggunakan keputusan MA. Bahkan, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengikuti keputusan panitia kerja Baleg DPR.

“Tidak ada kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan keberatannya. Pihaknya lebih sepakat dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.  

“Dalam DIM nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, jadi calon calon calon kita belum berbicara bupati gubernur terpilih,” tegasnya.

TB Hasanuddin juga mengacu pada pengalaman di TNI bahwa untuk menjadi perwira TNI masuk lewat akademi militer waktu ditetapkan sebagai calon taruna akmil itu ada batasnya.

“Tidak tidak kemudian setelah letnan dua menurut hemat kami ini bapak-bapak loh yang membuat konsep dan pemerintah tetap saya kira itu saja pimpinan,” katanya.

Kemudian, Awiek selaku pimpinan tepat meminta semua anggota fraksi menyudahi perdebatan.

“Saya kira sudah cukup ya perdebatannya, ini yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini yang jelas putusannya itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada putusannya putusan MK juga sudah ada. Yang secara jelas menyebut dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tapi putusan hukum harus kita hormati,” kata Awiek.

“Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan,” imbuhnya menegaskan.

Lebih jauh, Awiek pun meminta persetujuan bahwa DIM 72 bisa disepakati.

“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung?,” tegas Awiek sambil mengetuk palu sidang.

Sontak, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan mengajukan interupsi.

“Pimpinan, ini setuju atas apa pimpinan?” tanya Putra Nababan.

“Ya pilihan MA kan ada dua putusan pengadilan Fraksi PDIP sudah kami kasih kesempatan ngomong fraksi yang lain juga punya hak yang sama,” jawab Awie.

Lantas, Putra Nababan pun kembali menanyakan putusan yang dimaksud.

“Oke, yang diputuskan apa?” timpal Putra Nababan.

“Merujuk kepada putusan MA. Mayoritas,” tegas Awiek lagi.

Putra Nababan pun menanyakan fraksi mana saja yang sudah menyetujui DIM 72 tersebut. Pasalnya, baru dua fraksi yang angkat bicara.

“Sudah kelihatan dari tadi. Gak perlu mengatur fraksi yang lain yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya itu urusan fraksi lain-lain gitu kita fair aja,” tegas Awiek.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya