Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

DPR Berupaya Amputasi Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur partai politik (parpol) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, DPR dari gelagatnya merasa terganggu dengan putusan MK atas perkara 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. 

Pasalnya, dia memandang gugatan dua partai politik (parpol) non parlemen itu telah mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur parpol di Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, karena tidak lagi memberlakukan sistem perolehan kursi dan perolehan suara parpol yang lolos parlemen sebagai acuan mengusung calon kepala daerah (cakada). 


"Kehendak DPR yang notabenenya sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum. Sebaliknya yang dibaca publik, rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 

Selain itu, Kholil juga menilai inisiatif DPR segera merevisi UU Pilkada juga dalam rangka merespons satu putusan MK lainnya, yakni terhadap perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Anthony Lee dan Fahrur Rozi, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. 

"Rencana revisi UU Pilkada tidak seharusnya muncul, sebab putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat," tuturnya. 

Oleh karena itu, Kholil memandang langkah DPR tidak layak didukung karena merespon putusan MK yang menurutnya secara substansi dibutuhkan di kondisi demokrasi yang menurun saat ini. 

"Karenanya, rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan  No. 70/PUU-XXII/2024, patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya