Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

DPR Berupaya Amputasi Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur partai politik (parpol) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, DPR dari gelagatnya merasa terganggu dengan putusan MK atas perkara 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. 

Pasalnya, dia memandang gugatan dua partai politik (parpol) non parlemen itu telah mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur parpol di Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, karena tidak lagi memberlakukan sistem perolehan kursi dan perolehan suara parpol yang lolos parlemen sebagai acuan mengusung calon kepala daerah (cakada). 


"Kehendak DPR yang notabenenya sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum. Sebaliknya yang dibaca publik, rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8). 

Selain itu, Kholil juga menilai inisiatif DPR segera merevisi UU Pilkada juga dalam rangka merespons satu putusan MK lainnya, yakni terhadap perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Anthony Lee dan Fahrur Rozi, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. 

"Rencana revisi UU Pilkada tidak seharusnya muncul, sebab putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat," tuturnya. 

Oleh karena itu, Kholil memandang langkah DPR tidak layak didukung karena merespon putusan MK yang menurutnya secara substansi dibutuhkan di kondisi demokrasi yang menurun saat ini. 

"Karenanya, rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan  No. 70/PUU-XXII/2024, patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya