Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri Basuki Siap Ikuti Aturan PP 29 Terkait Penerapan Hunian Berimbang di IKN

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 terkait penerapan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah selayaknya dijalankan. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, PP tersebut dapat membantu para pengembang perumahan untuk membangun hunian berimbang di IKN.

Itu sebabnya ia menegaskan bahwa jajarannya akan siap menjalankan dan mengikuti aturan tersebut. 


"Ya kita mengikuti itu. PP-nya kita ikuti," ujar Basuki di Jakarta, dikutip Rabu (21/8). 

PP  29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara salah satunya mengatur tentang insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN. 

"Jadi kalau yang hunian berimbang, itu yang selama ini belum dipenuhi oleh mereka (pengembang perumahan) karena tadinya seharusnya satu kawasan, sekarang sudah boleh tidak satu kawasan, kemudian ditambah lagi boleh hunian berimbang dibangun di IKN," kata Basuki.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2024, dalam rangka untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya