Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri Basuki Siap Ikuti Aturan PP 29 Terkait Penerapan Hunian Berimbang di IKN

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 terkait penerapan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah selayaknya dijalankan. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, PP tersebut dapat membantu para pengembang perumahan untuk membangun hunian berimbang di IKN.

Itu sebabnya ia menegaskan bahwa jajarannya akan siap menjalankan dan mengikuti aturan tersebut. 


"Ya kita mengikuti itu. PP-nya kita ikuti," ujar Basuki di Jakarta, dikutip Rabu (21/8). 

PP  29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara salah satunya mengatur tentang insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN. 

"Jadi kalau yang hunian berimbang, itu yang selama ini belum dipenuhi oleh mereka (pengembang perumahan) karena tadinya seharusnya satu kawasan, sekarang sudah boleh tidak satu kawasan, kemudian ditambah lagi boleh hunian berimbang dibangun di IKN," kata Basuki.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2024, dalam rangka untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya