Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Kaesang Pangarep Gagal Nyagub Gegara Putusan MK

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 01:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Syarat minimal usia tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. 

MK menolak permohonan keduanya karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menyesalkan putusan MK yang seolah melawan putusan MA.

"Terkesan MK ini melawan putusan TUN secara terbuka," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Ubaidillah menangkap adanya nuansa politis yang kuat di balik putusan MK seperti hendak mengganjal Kaesang maju sebagai calon gubernur.

Menurutnya, putusan MK tersebut sekaligus memupuskan harapan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. 

Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Sementara dalam UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Dan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.


Populer

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

Hasto Kristiyanto Seret 2 Nama Menteri di Kasus Korupsi DJKA

Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:09

UPDATE

PPP Segera Rapat Tentukan Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:49

Sindikat Oli Palsu hanya Divonis 4 Bulan, Keadilan Dipertanyakan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:25

Israel Sengaja Picu Perang Regional Demi Satu Hal Ini

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:10

Lewat Miss Universe Indonesia 2024, Ravena Wulandari Perkenalkan Keindahan Aceh

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:49

Lewat Program Mekaar, PNM Sukses "Gencet" Bank Emok

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:42

Punya Tugas Berat, Rosan Roeslani Sudah Tepat Jadi Menteri Investasi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:38

Putusan MK 60 Bikin Harapan Oligarki Kandas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:29

Airlangga Mundur, Kesetiaan Orang Dekat Dipertanyakan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:26

Putusan MK Buka Peluang Kembali Dukung Anies di Jakarta? Begini Jawaban Nasdem

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:22

Aspen Medical Dorong Investasi Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:21

Selengkapnya