Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (20/8)./RMOL

Hukum

Ini Respons Kejagung Bila Jessica Kumala Wongso Ajukan PK

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan proses peninjauan kembali alias PK, yang rencananya diajukan oleh Jessica Kumala Wongso. 

Dimana, Jessica merupakan terpidana kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, masih wajib lapor dan menjalani pembinaan hingga 2032. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan sah-sah saja bila terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan PK terlebih ini mengacu pada Pasal 263 KUHAP. 


“Di sana (Pasal 263) secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (20/8). 

Lanjut Harli, jika merujuk dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa dilakukan sekali. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya