Berita

Bareskrim Polri saat mengungkap sindikat oli palsu di Jawa Timur/Ist

Hukum

Sindikat Oli Palsu hanya Divonis 4 Bulan, Keadilan Dipertanyakan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peradilan kasus sindikat pemalsuan oli kendaraan dinilai belum ditegakkan secara adil. Hal ini tercermin dalam sidang vonis para terdakwa yang hanya dijatuhi empat bulan penjara.

Praktisi hukum Teuku Afriadi mencermati, putusan yang tertuang dalam laman putusan MA Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK menandakan kasus pemalsuan oli kendaraan yang terjadi di Gresik, Jawa Timur ini belum dianggap sebagai peristiwa serius.

Tidak hanya pada vonis pengadilan, ketidakseriusan terlihat sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan.


"Tentu ini sangat jauh dari rasa keadilan, khususnya bagi pemegang merek yang produknya dirusak oleh pemalsuan," kata Teuku Afriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).

Kasus tersebut sejatinya tidak hanya merugikan perusahaan pemilik merek, melainkan juga masyarakat umum. Maka, seharusnya para terdakwa yang masing-masing berinisial AH, AK, FN, AL, dan AW seharusnya dihukum maksimal.

"Kenapa tidak dihukum maksimal? Mereka bukan cuma memalsukan seratus atau dua ratus produk, tapi sudah ribuan. Ini juga seharusnya bisa dikenakan pasal TPPU," tandasnya.

Sindikat pemalsuan oli kendaraan ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada medio Juni 2023 silam. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.

"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat merilis kasus tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya