Berita

Bareskrim Polri saat mengungkap sindikat oli palsu di Jawa Timur/Ist

Hukum

Sindikat Oli Palsu hanya Divonis 4 Bulan, Keadilan Dipertanyakan

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peradilan kasus sindikat pemalsuan oli kendaraan dinilai belum ditegakkan secara adil. Hal ini tercermin dalam sidang vonis para terdakwa yang hanya dijatuhi empat bulan penjara.

Praktisi hukum Teuku Afriadi mencermati, putusan yang tertuang dalam laman putusan MA Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK menandakan kasus pemalsuan oli kendaraan yang terjadi di Gresik, Jawa Timur ini belum dianggap sebagai peristiwa serius.

Tidak hanya pada vonis pengadilan, ketidakseriusan terlihat sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan.


"Tentu ini sangat jauh dari rasa keadilan, khususnya bagi pemegang merek yang produknya dirusak oleh pemalsuan," kata Teuku Afriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).

Kasus tersebut sejatinya tidak hanya merugikan perusahaan pemilik merek, melainkan juga masyarakat umum. Maka, seharusnya para terdakwa yang masing-masing berinisial AH, AK, FN, AL, dan AW seharusnya dihukum maksimal.

"Kenapa tidak dihukum maksimal? Mereka bukan cuma memalsukan seratus atau dua ratus produk, tapi sudah ribuan. Ini juga seharusnya bisa dikenakan pasal TPPU," tandasnya.

Sindikat pemalsuan oli kendaraan ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada medio Juni 2023 silam. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.

"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat merilis kasus tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya