Berita

Perolehan suara partai politik di Pemilu 2024/Dok KPU Lampung

Politik

Berkah Putusan MK 60, 7 Parpol di Lampung Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta politik di Provinsi Lampung berubah drastis. Kini tak hanya Gerindra yang mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, tapi ada 7 partai politik lain yang punya kesempatan sama.

MK memutuskan, setiap partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Nah, Lampung menggunakan skema ini karena pada Pemilu 2024 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi ini berjumlah 6.539.128.

"Lampung memakai yang 7,5 persen, yang dihitungnya dari perolehan suara sah partai politik yang diumumkan KPU Lampung," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono, kepada RMOLLampung, Selasa (20/8).

Sehingga, berdasarkan suara sah yang dirilis KPU Lampung, ada 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri. Mereka adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra (18,56 persen), PDIP (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), Nasdem (9,76 persen), PAN (8,6 persen), dan PKS (7,84 persen). 

Demokrat menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya meraih 7,34 persen suara.

Sementara raihan suara partai nonparlemen adalah Partai Buruh 0,46 persen, Gelora 0,66 persen, PKB 0,11 persen, Hanura 0,31 persen, Garuda 0,17 persen, PBB 0,10 persen, PSI 1,31 persen, Perindo 1,25 persen, PPP 1,59 persen dan Ummat 0,29 persen.

Kalaupun seluruh partai nonparlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali mereka bergabung dengan partai di parlemen. 

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada pada Selasa (20/8).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Jokowi Sikat 2 Menteri Jatah PDIP, Kader Nasdem Aman

Senin, 19 Agustus 2024 | 09:51

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

UPDATE

PPP Segera Rapat Tentukan Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:49

Sindikat Oli Palsu hanya Divonis 4 Bulan, Keadilan Dipertanyakan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:25

Israel Sengaja Picu Perang Regional Demi Satu Hal Ini

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:10

Lewat Miss Universe Indonesia 2024, Ravena Wulandari Perkenalkan Keindahan Aceh

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:49

Lewat Program Mekaar, PNM Sukses "Gencet" Bank Emok

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:42

Punya Tugas Berat, Rosan Roeslani Sudah Tepat Jadi Menteri Investasi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:38

Putusan MK 60 Bikin Harapan Oligarki Kandas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:29

Airlangga Mundur, Kesetiaan Orang Dekat Dipertanyakan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:26

Putusan MK Buka Peluang Kembali Dukung Anies di Jakarta? Begini Jawaban Nasdem

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:22

Aspen Medical Dorong Investasi Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:21

Selengkapnya