Berita

Perolehan suara partai politik di Pemilu 2024/Dok KPU Lampung

Politik

Berkah Putusan MK 60, 7 Parpol di Lampung Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta politik di Provinsi Lampung berubah drastis. Kini tak hanya Gerindra yang mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, tapi ada 7 partai politik lain yang punya kesempatan sama.

MK memutuskan, setiap partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Nah, Lampung menggunakan skema ini karena pada Pemilu 2024 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi ini berjumlah 6.539.128.


"Lampung memakai yang 7,5 persen, yang dihitungnya dari perolehan suara sah partai politik yang diumumkan KPU Lampung," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono, kepada RMOLLampung, Selasa (20/8).

Sehingga, berdasarkan suara sah yang dirilis KPU Lampung, ada 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri. Mereka adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra (18,56 persen), PDIP (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), Nasdem (9,76 persen), PAN (8,6 persen), dan PKS (7,84 persen). 

Demokrat menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya meraih 7,34 persen suara.

Sementara raihan suara partai nonparlemen adalah Partai Buruh 0,46 persen, Gelora 0,66 persen, PKB 0,11 persen, Hanura 0,31 persen, Garuda 0,17 persen, PBB 0,10 persen, PSI 1,31 persen, Perindo 1,25 persen, PPP 1,59 persen dan Ummat 0,29 persen.

Kalaupun seluruh partai nonparlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali mereka bergabung dengan partai di parlemen. 

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada pada Selasa (20/8).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya